Jambret Ponsel Pelajar, Ahmad Sutrisno Menjadi Penghuni Bui Gara-gara Terjebak Macet

733 views

GRESIK, JA-Pos News  – Ahmad Sutrisno (23) warga Desa Banci Kecamatan Balongpanggang, Gresik, nyaris dihajar pedagang pasar Duduk Sampeyan, Gresik.

Pria itu sebelumnya terpergok menjambret hand phone merek Asuz milik Mahfudzatul Farikha (14), pelajar MTSN Metatu Gresik, yang beralamatkan Desa Sumengko Kecamatan Duduksampean, Gresik.

Kejahatan menyambar telephone genggam tersebut dilakukan Ahmad Sutrisno saat hp korban yang dipegang oleh temannya (Nafidatul Mauliyah, 13 tahun) yang dibonceng melintas bersama Mahfudzatul Farikha.

Awal mula kejadian, Mahfudzatul Farikha berboncengan dengan Nafidatul Mauliyah sehabis mengambil tugas sekolah dari rumah temanya di Dusun Medangan Desa Metatu dengan tujuan arah pulang menuju rumahnya Desa Sumengko. Saat melintas di jembatan Medangan, pelaku menyambar ponsel milik korban yang sedang di pakai mainan oleh temannya dengan naik sepeda motor, yang sebelumnya sudah dibututi dari belakang oleh pelaku, selanjutnya Ahmad Sutrisno melajukan kendaraannya dengan kencang kearah Duduksampean dengan mengendarai motor Honda Vario belum ada nopol.

Saat itu korban berteriak minta tolong kepada saksi (Ryan Hariyanto) pada saat berada di depan SMA 45 Desa Jatirembe. Saksi langsung mengejar pelaku dan berhasil menghentikan pelarian pelaku di Pasar Duduk Sampean dalam keadaan arus lalu lintas agak macet.

Pelaku pada saat tertangkap sempat melakukan perlawanan di tengah tengah kerumunan masa, untungnya pelaku terselamatkan ketika bogeman dari masa sebelum menghujani pelaku bergegas saya melindungi dari amukan warga, tutur Ryan Hariyanto.

“Selanjutnya petugas dari anggota Kepolisian Sabara Polsek Duduksampean datang untuk mengamankan pelaku dan kasus ini dilimpahkan ke Polsek Benjeng karna (TKP) tempat kejadian perkara di wilayah daerah Benjeng.” Tambah Ryan yang biasa dipanggil buser oleh teman-temannya.

penuturan Kapolsek Benjeng, AKP Zamzani, Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

 “Sering kali kami sampekan kepada masyarakat jangan mengunakan telpon genggam di saat mengemudi untuk menghindari kejahatan juga membahayakan dirinya juga pengemudi lain.” Tutup Zamzani. (Eko Hidayat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *