Biadap, Guru Ngaji Tega Cabuli 4 Santriwatinya

324 views

Gresik, JA-Pos News – Benar benar biadab. Seorang guru ngaji, Husnun Nadif Jailani (35) warga Desa Bangeran Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, tega mencabuli empat santriwatinya yang rata rata di bawah umur.

Sebelum ditangkap polisi, pria beranak 3 anak ini sempat kabur ke Madura selama sebulan. Namun, pengajar ilmu agama di Ponpes Darut Tauhid ini akhirnya berhasil ditangkap polisi saat berada di sebuah musola Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, Rabu (7/3).

Di hadapan wartawan, pelaku mengakui semua perbuatannya bahkan ia dengan enteng menyebut satu persatu nama korbannya. Yaitu NF, NA, ZR, dan FN yang rata rata berusia 12 -14 tahun. “Sebenarnya saat itu ada 9 santriwati yang berada di lokasi, tapi yang saya cabuli hanya 4 anak saja,” ucapnya.

Diakuinya, aksi itu dilakukannya secara spontan saat santriwati tertidur, dan dia tidak mengancam korbannya.

“Saya cuma bilang kepada mereka untuk tidak bilang kepada siapa-siapa. Saat saya cabuli, mereka saya suruh diam saja. Ketika saya dicari polisi, saya memang ke Madura tetapi untuk mengajar bukan kabur,” kilahnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin didampingi Kanit Pidum Ipda Moh Dawud mengatakan, pelaku langsung meninggalkan anak istrinya setelah mengetahui keluarga korban mengetahui kasus ini dan melaporkan dirinya ke polisi.

“Ketika hendak ditangkap, pelaku kabur dan terdeteksi berada di Madura. Setelah itu, pelaku pindah lokasi sembunyi di Driyorejo. Akhirnya, kami berhasil menangkapnya saat sembunyi di sebuah musola di Perum KBD,” ujar Suparmin.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Gresik ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara perbuatan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2017 sampai awal Januari 2018 dengan korban berjumlah empat santriwatinya sendiri.

Modus yang dipakai pelaku adalah, saat malam hari ia sengaja masuk ke asrama putri. Saat berada di kamar korban, ia langsung meremas dada korban sambil menggesek gesekkan alat kelaminnya ke alat vital korban

“Dari empat korbannya, ada satu korban yang telah disetubuhi pelaku. Pelaku sendiri, sebenarnya sudah tujuh tahun mengajar di ponpes tersebut,” pungkasnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Suparmin menegaskan, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU no. 35 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Ditambah denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya. (Nur gundul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *