Ngaku Staf Khusus Presiden RI Bidang Intelijen, Seorang Pria Dicokok Dit Reskrimun Polda Metro Jaya
JAKARTA, JA-Pos News – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan kepemilikan senjata api.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam mengungkapkan, pelaku dengan inisial SK alias I ditangkap dirumahnya setelah mengaku sebagai anggota Staf Khusus Presiden RI Bidang Intelegent.
“Mengaku dari personil staf khusus presidenan dan bisa mengajak orang lain jadi staf presiden dengan cara menyiapkan kartu anggota palsu,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (15/03/2018).
Pelaku kata Ade melalui Liputantoday, menjalankan aksinya sejak 2014. Ia menawarkan kepada kepada korbannya untuk dapat masuk sebagai staf kepresidenan dengan membayar 2 sampai 5 juta rupiah. Uang tersebut untuk pembuatan peralatan staf kepresidenan mulai dari tanda pengenal dan sebagainya secara lengkap.
“Ada korban dari tersangka ini dengan tawaran fasilitas. Dari dua korban ada yang (diminta membayar) 2 juta ada 5 juta untuk dapat kartu staf kepresidenen,” ungkapnya.
Awalnya kata Ade, petugas mendapatkan informasi viral di media sosiak perihal ada orang yang mengaku sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen. Kemudian pada Rabu, (28/02/2018) sekira pukul 10.00 WIB petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
“Setelah diketahui tersangka bernama SK alias I rumahnya beralamat di Gading Serpong dan langsung menangkap tersangka SK beberapa hari lalu di Gading Serpong saat istrahat dirumahnya,” ungkap Ade.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menyita beberapa barang bukti yaitu senjata api dengan peluru karet dengan tanpa adanya dokumen resmi.
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(Red)