Uang Rp 850 Juta Raib, Satu dari Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

302 views

Surabaya, JA-Pos News – Salah seorang pelaku pencurian uang milik pengusaha asal Banyuwangi, senilai 61 ribu dolar AS atau setara Rp 850 juta berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku yang diketahui bernama M. Soleh (44), asal Kedopok, Kabupaten Probolinggo. Sementara, satu pelaku lain berinisial AA masih dalam pengejaran.

Aksi pencurian uang 61 ribu dolar itu terjadi pada awal Februari 2018 lalu. Ketika kedua pelaku dan korban sama-sama menginap di salah satu hotel di daerah Jl. Petukangan Surabaya.

“Pelaku tersebut lebih dulu menggandakan kunci pintu kamar dan almari hotel. Sebelumnya pelaku dan korban ini sudah mengenalnya sejak dua tahun lalu,” sebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo, Rabu (21/3/2018).

Kedua pelaku datang ke Surabaya dengan menyewa sebuah mobil Avanza bernopol P 1702 Q dan sudah berencana jahat.

“Baik korban dan pelaku sama-sama menginap di hotel yang sama. Mereka lebih dulu janjian untuk bertemu dan dua pelaku datang lebih dulu di hotel,” sebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo.

Korban sendiri mengenal kedua pelaku ini sebagai kiai asal Probolinggo, karena saling kenal sebelumnya, korban diajak pelaku untuk pergi ke Surabaya dengan dalih bisa menggandakan uang.

Begitu bertemu korbannya dalam hotel, pelaku ini mengajak menarik uang tunai dolar ke bank BCA di Jalan Raya Darmo Surabaya.

Korban diketahui dua kali melakukan penarikan, pertama menarik sebesar 25.000 dolar AS atau Rp 341.375.000 dan yang kedua mengambil sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, uang Rp 500 juta ditukarkan ke money chandger di Tunjungan Plaza sebesar 36.500 dolar AS, dan membawa uang 61.500 dolar AS itu ke hotel tempat menginap.

Saat korban berada di hotel, Soleh mengajak korban ke luar hotel dengan dalih membeli perlengkapan salat guna keperluan ritual penggadaan uang, pelaku Soleh ini pergi dengan alasan mau ke kamar mandi dan kabur, semetara AA masih dalam hotel menunggu uang milik korban.

Ketika korban kembali ke hotel tempat menginap, saat itu tidak menjumpai AA di kamarnya. Korban lebih terkejut ketika membuka almari dan uang miliknya sudah tidak ada. “Uang miliknya senilai 61.500 dolar (Rp 850 juta) tersebut raib,” tambah Tinton.

Sadar uangnya dicuri, korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah diselidiki dan dilakukan pengejaran, Polisi menangkap Soleh di Probolingo dan langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada, Rabu (21/3/2018).

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *