22 Tersangka Dengan 19 Kasus Narkoba Dalam Sepekan, Polresta Sidoarjo Pamerkan Pelaku
Sidoarjo, JA-Pos News – Sebanyak 19 kasus narkoba dengan 22 orang pelaku kejahatan narkotika berhasil diungkap jajaran Polresta Sidoarjo dalam waktu sepekan. Mereka terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Kota Udang.
“Dari 22 tersangka itu, ada 16 tersangka berstatus pengedar. Mereka terbagi dalam beberapa jaringan, termasuk jaringan Jabon, Candi, dan jaringan Krian
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan dalam kurun tanggal 14-20 Maret 2018. Tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 177,96 gram dan 455 gram daun ganja kering.
“Semua tersangka ini merupakan pengedar di tiga jaringan yakni jaringan Candi, Krian dan Jabon,” kata Himawan kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (21/3/2018).
Himawan menerangkan, seluruh tersangka memperoleh barang-barang haram ini dari luar kota Sidoarjo. Semisal Jaringan Candi mendapatkan paket sabu dari Surabaya, sedangkan jaringan Jabon dari Pasuruan, dan jaringan Krian dari Madura.
“Mereka ini cara mengedarkan dikemas kecil-kecil, kemudian diedarkan di kalangan menengah ke bawah,” tambah Himawan.
Kendati demikian, ketika ditanya apakah Sidoarjo menjadi wilayah transit sabu, Himawan mengaku masih melakukan penyelidikan atas kemungkinan tersebut.
Namun ia memastikan Polresta Sidoarjo telah melakukan berbagai cara untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo. Salah satunya bekerja sama dengan pihak Bandara Juanda untuk memberantas jaringan peredaran narkoba.
“Polresta juga terus melakukan sosialisasi melalui kegiatan-kegiatan di sekolah-sekolah, termasuk mengaktifkan kegiatan pelajaran yang berkaitan dengan bahaya narkoba yang itu sudah dimasukkan dalam kurikulum lokal Diknas,” jelasnya. (Wah/Sri)