“Lecehkan Profesi Kuli Tinta” Hendak Konfirmasi Terkait Prona, Diusir Panitia

957 views

Kediri, JA-Pos News – Pelecehan profesi Jurnalistik dan yang dilakukan Panitia Prona Desa Puhjajar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri kepada wartawan Krindomemo.com saat hendak konfirmasi terkait Pungutan Dana Prona di Desa tersebut bakal berbuntut panjang.

Kutipan perkataan panitia Prona di Desa Puhjajar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang sengaja menutupi keterbukaan publik, dan telah sengaja menuding profesi jurnalistik datang hanya meminta jatah, kata Panita Prona (Fauzan).

Menurut Sukadi salah Satu Jurnalis Krindomemo.com memaparkan, saya sangat menyesalkan tindakan panitia Prona di Desa Puhjajar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang tidak bersinergi dengan awak media. Dimana Wartawan adalah mitra masyarakat dalam menghimpun informasi yang ikut berperan serta dalam kontrol sosial untuk pembangunan yang ada di Desa.

“Tidak seharusnya panitia Prona di Desa Puhjajar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri mengucapkan kata- kata seperti itu”. Papar Sukadi dkk.

Kejadian tersebut berawal ketika kuli tinta Krindomemo.com hendak melakukan konfirmasi tentang Pembuatan Sertifikat Prona Tahun 2017. Didesa tersebut terhadap panitia Prona, disimpulkan adanya pungutan sebesar Rp 300.000,- per-pemohon program Prona. Desa tersebut mendapat jatah Prona sebanyak kurang lebih 1000 Buku Sertifikat.

Pada saat itu di Balai Desa Puhjajar ada pembagian Sertifikat tanah di balai desa. Saat wartawan Krindomemo.com hendak mengkonfirmasi Panitia Prona, tentang apa dasar pungutan tersebut. Sementara kalau mengacu Surat Keputusan Bersama Mentri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB3Mentri) menghimbau bahwa jenis biaya dan besaran biaya dalam pelaksnaan persiapan pendaftaran tanah sistematis adalah kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan Patok dan Materai serta kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa, di Kategori V wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000,00.

Mendengar dari media Harian Memo hendak Konfirmasi Panitia Prona Desa Puhjajar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan diburu pertanyaan tentang apa dasar pungutan tersebut. Panitia Prona atas nama Fauzan mengatakan dengan lantang, kalau tidak ada jatah untuk wartawan, sudah sampeyan keluar dan gak usah kesini lagi, dengan tidak sopannya mengusir awak media, tiru Sukadi, Sabtu (24/03). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *