Bawa Sabu, Sopir Angkot Diburu Unit Reskrim Polsek Gayungan

320 views

Surabaya, JA-Pos News – Andre Candra Andrianto (27) yang tinggal di Jalan Joyoboyo Trem Surabaya, Harus pasrah saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.

Andre Candra Andrianto ditangkap lantaran terlibat kasus tindak pidana kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika Jenis Sabu dan senjata tajam, saat melintas di Jembatan Joyoboyo.

Tertangkapnya Andre yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (Angkot) ini, berawal saat diburu Reskrim Polsek Gayungan, lantaran pelaku kerap bertransaksi narkotika jenis sabu. “Petugas memburunya dan berhasil mengehentikan angkotnya, kemudian  kami melakukan penggelendahan dan ditemukan satu poket sabu dan juga senjata tajam jenis pisau penghabisan,” terang  Kapolsek Gayungan, Kompol Andi Lukito, Kamis (5/4/2018).

Menurut perwira satu melati dipundaknya, sabu dan sajam itu disimpan Andre di amplop dan tas slempang warna cokelat. Selain itu ternyata di dalam tas tersebut juga ada alat hisap sabu atau bong.

Setelah ditangkap dan digeledah, kedapatan membawa sabu dan senjata tajam (Sajam), pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Gayungan guna dilakukan penyidikan.

Dalam pemeriksaan, Andre mengakui sabu dan sajam yang dibawanya itu miliknya. “Saya mendapatkan sabu dari teman dan dipakai sendiri,” aku Andre.

Bagi Andre, masuk sel tahanan bukan kali pertama. Dia sebelumnya pernah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Wiyung. “Saya pernah ditahan di Wiyung karena kasus penganiyaan. Saya dihukum satu satuan pada 2016,” tutur Andre. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *