Bermula Kenalan di Facebook, Siswi Kelas 9 Berhasil Digagahi 3 Kali

324 views

Surabaya, JA-Pos News – Hati-hati bagi orang tua yang memiliki anak perempuan dan suka bermain media sosial (medsos). Lantaran bermula kenalan di facebook (FB), seorang siswi sebut saja Mawar (15) di Surabaya menjadi korban tindak asusila yang dilakukan seorang pria yang dikenalnya melalui FB.

Mawar yang merupakan sesorang siswi kelas 9 di salah satu sekolah di Surabaya disetubuhi Agus Widodo (27) sebanyak tiga kali.

Tindak asusila ini bermula ketika Mawar berkenalan dengan tersangka Agus Widodo yang tinggal di Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya melalui jejaring facebook pada Meret 2018. Perkenalan keduanya di dunia maya makin akrab, selanjutnya tersangka Agus Widodo mengajak ketemuan dengan korban.

“Dalam melakukan aksinya yang pertama, Agus Widodo menjemput korban pakai motor di gang dekat rumah. Selanjutnya korban diajak ke rumah tersangka,” sebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melalui Kasubbag Humas, AKP Cinthya Dewi, Sabtu (7/4/2018).

Saat berada di rumah tersangka Agus Widodo, korban dirayu supaya mau melayani nafsu tersangka. Lantaran tersangka terus merayu dan memaksa supaya korban mau berhubungan badan, korban menuruti kemauan tersangka.

Bangga karena bisa memperdayai korban yang pertama, rupanya membuat tersangka Agus Widodo ketagihan dan ingin mengulangi lagi. Dia yang sehari-harinya merupakan pekerja bangunan ini pun mengulangi perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali.

“Persetubuhan terjadi tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Bahkan, di hari Minggu tanggal 10 April 2018, korban tidak pulang dan menginap di rumah tersangka,” terang Cinthya.

Aksi cabul yang dilakukan tersangka Agus Widodo akhirnya terbongkar dan diketahui keluarga korban. Selanjutnya, kejadian asusila tersebut dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya, 2 April 2018.

Atas laporan tersebut, anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya pun menciduk tersangka Agus Widodo di rumahnya. Dia digelandang ke Mapolerstabes Surabaya guna mempertangung jawabkan apa yang sudah diperbuatnya. “Tersangka langsung ditahan sejak tangal 3 April 2018,” ucap Cinthya.

Polisi bakal menjerat tersangka Agus Widodo dengan Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *