Lari Dari Tanggung Jawab, 4 Tahun di Sumatera, Pelarian Ragil Berakhir di Dalam Bui
Pasuruan, JA-Pos News –Pelarian Ragil Dwi Erik Setiawan (24) warga Dusun Candipari Wetan, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo berakhir. Bujangan ini dijebloskan bui, Selasa (10/4/2018) dini hari.
Yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melanggar hukum empat tahun yang lalu.
Kini dia dibui. Ragil, sapaan akrabnya, dibui karena diduga kuat menyetubuhi LT (inisial), warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kini, usia LT sudah 20 tahun.
Kejadian itu terjadi di tahun 2014, atau saat korban masih berusia 16 tahun. Tersangka menyetubuhi korban satu kali, hingga akhirnya korban hamil. Hingga melahirkan, tersangka tidak beritikat baik untuk menikahi korban.
Kendati demikian, di tahun 2015, tersangka ini sempat berpura-pura menunjukkan itikat baik. Dia datang bersama keluarga dan orang tuanya ke rumah korban. Tersangka menyanggupi akan menikahi korban.
Namun, tersangka sendiri yang mengingkarinya. Saat hari H, keluarga korban sudah mendatangkan penghulu dari KUA. Tersangka dan keluarganya pun tak hadir dalam acara sakral itu.
Bahkan, keluarga korban pun mendengar tersangka lari ke Sumatera. Kejadian itu membuat keluarga korban semakin geram dan kesal. Akhirnya, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Setelah 4 tahun berlalu, tersangka ini pulang ke rumah. Nah, keluarga korban pun mendengarnya. Keluarga korban langsung menggerebek tersangka di rumahnya dan dibawa ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso.
Budi menjelaskan, selama empat tahun ini tersangka bekerja di Sumatera. “Dia bekerja di sana, dan baru pulang ke Sidoarjo karena kangen dengan keluarga besarnya.”
Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik sekarang, urainya.
Dalam pemeriksaan sementara, dikatakan Budi, kejadian ini bermula saat korban diajak temannya HA di tahun 2014 lalu.
Korban diajak ke Stasiun Tanggulangin untuk menunggu jemputan pacar HA. Tak lama menunggu, Imam, pacar HA datang membawa mobil jemputan. “Mereka mau liburan ke Malang. Di dalam mobil, Imam ini ternyata sudah mengajak tersangka. Jadi, ceritanya double date. Korban dan tersangka baru berkenalan di dalam mobil itu,” ungkap dia.
Selanjutnya, di tengah perjalanan, kata Budi, Imam dan tersangka ini membelokkkan mobilnya ke arah Prigen. Padahal, rencana awal, mereka berlibur ke Malang. Di daerah Prigen, mereka menyewa sebuah villa Magersari, Kelurahan Pecaluan, Kecamatan Prigen.
“Di dalam villa , mereka berpesta. Karaoke bersama. Imam dan tersangka ini ternyata membawa minuman keras (miras). Keduanya minum miras sampai mabuk. Hingga akhirnya, Imam dan HA masuk ke dalam kamar sendiri, dan menyisahkan tersangka dan korban di ruang tamu villa,” jelasnya.
Di situlah, lanjut Budi, tersangka mulai kehilangan kendali. Di bawah pengaruh miras, tersangka pun mulai mendekati korban.
Tersangka memaksa korban untuk mau berhubungan badan. Korban pun menolak. Namun, tersangka tetap memaksanya, hingga akhirnya mereka berhubungan badan sebanyak satu kali.
“Usai dari villa, mereka pulang ke rumahnya masing – masing. Korban dihantui rasa ketakutan karena takut hamil. Ketakutannya menjadi kenyataan setelah dia memang benar – benar hamil. Akhirnya korban bercerita ke orang tuanya. Selanjutnya, keluarga meminta pertanggung jawaban tersangka. Namun, tersangka justru mengingkari janjinya,” imbuhnya.
Terpisah, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Kata dia, perbuatan 2014 itu benar – benar di luar kendalinya. Ia terpengaruh miras saat itu. Ia mengaku tidak mencintai korban.
“Saya kira sudah empat tahun sudah tidak dicari. Saya kerja di Sumatera,” akunya di hadapan penyidik.
Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) serta UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (surya.co.id)