Jaringan Prostitusi Melalui Facebook Kembali diungkap oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya
Surabaya, JA-Pos News – Kasus prostitusi online melalui Facebook (FB) kembali diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi melakukan penggrebekan di salah satu kamar dan mendapatkan satu wanita muda sedang melayani laki-laki yang merupakan pembeli jasa layanan protitusi online.
Ketiga wanita yang ditangkap masing-masing RS (29), ICH (21) dan EL (25) korban protitusi online yang disediakan atau dimucikari oleh wanita bernama Suprihartini (31) warga Kembangarum, Kecamatan Mranggren Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
“Benar, semalam kami menggagalkan praktik protitusi antar provinsi,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ali Purnomo, Selasa (10/4/2018).
Penggerebekan dilakukan pada Senin (9/4) sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel Ques, Jalan Ronggolawe, Surabaya. Dari penggerebekan itu, seorang muncikari bernama Suprihartini (31) tertangkap basah tengah menjajakan 3 wanita muda asal Purwakarta, Jawa Barat.
Ali menjelaskan, Suprihartini sudah lebih dulu menjual ketiga pemudi ini melalui Facebook “MISS CHA CHA 1500 1X CROT” dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
“Begitu ada yang mau membooking lalu tersangka ini melanjutkan dengan chat melalui WhatsApp untuk dikirim foto dan tarif,” jelas Ali di Gedung Anandita Mapolrestabes Surabaya.
Setelah sepakat, Suprihartini membuat janji dengan para pelanggan di hotel. “Di hotel itu, tersangka dan korban sudah mem-booking dan menunggu tamu sambil telanjang,” tutur Ali.
Ali nenambahkan, mereka sengaja datang ke Surabaya untuk mencari uang dengan melakukan perbuatan berbau seksual. Mereka tidak ragu datang ke Surabaya karena sudah mendapat pelanggan.
“Tidak ada tawar menawar. Mayoritas usia perempuan berumur 20-23 tahun,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 1 buah ponsel merk Xiomi, dan 1 buah kondom bekas pakai.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 KUHP yang ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (eko)