Simpan Narkoba, Warga Bragung – Guluk-guluk Berusuran Dengan Polres Sumenep
Sumenep, JA-Pos News – Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) semakin marak. Terbukti hampir setiap hari Polisi terus menangkap para pengguna narkoba, bahkan kali ini Polres Sumenep menangkap seorang petani berinisial RQ (44) warga Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap RQ ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (13/04/2018) malam, sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Abd. Mukit, Sabtu (14/4/2018).
Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tersangka di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB) dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,30 gram dan 0,19 gram.
“Kami juga menyita barang bukti (BB) berupa satu (1) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih ada sisa narkoba jenis sabu-sabu, dan seperangkat alat hisap yang terdiri dari satu (1) buah bong yang terbuat dari botol plastik, dan satu (1) korek api gas, serta satu buah HP,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polres Sumenep.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ya ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*red)