Lagi Asyik Menikmati Sabu, 4 Pria Ditangkap Reskrim Polsek Gempol – Pasuruan

347 views

Pasuruan, JA-Pos News – Asyik pesta sabu di dalam rumah, 4 pria diamankan polisi, di desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (14/4/2018) dini hari.

Keempatnya diamankan saat sedang asyik pesta sabu-sabu. Mereka diamankan di rumah Dusun Gempol Baru, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Mereka ini adalah Mulyanto (43) warga Desa Renokenongo Kecamatan Porong, Khoirul Anam (27) warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, Fajar Isnaini (24), warga Desa Ploso Kecamatan Krembung ketiga tersangka masuk dalam Kabupaten Sidoarjo dan Suhariyanto (41) warga Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Penggrebekan ini dilakukan menyusul laporan warga sekitar yang resah mendapati tetangganya yang sering pesta sabu.

Kanit Reskrim Polsek Gempol Ipda Khoirul Anam menjelaskan, dari 4 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya warga Sidoarjo, dan 1 warga Desa Gempol – Pasuruan.

Dijelaskan kemudian, awalnya masyarakat sekitar curiga dengan 4 orang ini, karena mereka sering kali berkumpul di rumah Suhariyanto yang juga sekaligus menjadi tuan rumah saat menikmati sabu ini.

Kecurigaan ini ternyata terbukti ketika beberapa orang warga itu mengetahui jika di dalam rumah Suhariyanto kerap kali digunakan untuk pesta sabu. Langsung saja, warga sekitar melapor ke Polsek Gempol.

“Tak selang berapa lama, anggota unit Reskrim melakukan penggrebekan,” kata Ipda Khoirul Anam.

Ipda Khoirul menambahkan, selain terbukti nyabu, ternyata ke 4 pelaku juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kabel.

“Empat pelaku ini seorang DPO (Daftar pencarian orang), Sebelumnya Pelaku ini pencurian kabel,” tutup IPDA Khoirul.

Dalam penggrebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,34 gram, satu buah alat hisap sabu – sabu, satu botol alkohol dan korek api warna biru.

Ditambahkannya, alasan mereka nyabu ini untuk menjaga vitalitas dan stamina. Bagi mereka, sabu ini juga meningkatkan kepercayaan diri mereka.

“Kami masih menyelidikinya. Mereka beli dimana sabunya. dan sebagainya. Kami akan mengembangkan kasus ini,” pungkas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 No.35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *