Bawa 8,2 Kg Sabu, 5 Pengedar Jaringan Pontianak Dan Batam Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim
Surabaya, JA-Pos News – Dua pengedar narkoba jaringan Pontianak yang berusaha menyelundupkan sabu seberat lebih dari 8,2 Kg ke Surabaya dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.
Sabu seberat itu disita dari lima pengedar yang kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Jatim.
Lima pelaku peredaran gelap narkoba yang diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim, yakni Budi Hartono (40), warga Surabaya dan M Thesar, warga Kedung Turi, Taman, Sidoarjo. Dia merupakan seorang pegawai Dinas PU Sidoarjo.
Selama proses penyelundupan, M Tezar merasa bingung bagaimana membawa sabu dari Pontianak ke Surabaya. Karena jaringan lama sempat diputus oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Sejumlah komplotannya sudah lebih dahulu dibekuk polisi.
“Salah satu pelaku disuruh berangkat saja oleh bandar ke Pontianak untuk mengambil barang, diberi duit 25 juta rupiah. Di Pontianak dia dapat barang tapi terputus-putus, yang penting sudah bawa barang,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin, Senin (16/4/2018).
Kedua tersangka yang merupakan jaringan Pontianak ini, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 6,2 Kg yang terbagi lima bungkus, lima butir pil extacy dan empat hanohone.
Sempat akan naik pesawat dari Pontianak ke Surabaya, M Tezar kemudian memutuskan menggunakan kapal laut. Hal itu dilakukan agar narkoban jenis sabu yang dibawa tidak terdeteksi X-Ray.
“Dengan kapal laut dia menuju ke Semarang, tidak langsung ke Surabaya. Menuju ke Surabaya dia naik bus,” lanjutnya.
Sesampai di Terminal Purabaya Bungurasih Sidoarjo, M Tezar membagi sabu senilai 6,6 milyar rupiah tersebut menjadi dua bagian. Paket pertama seberat 4 kilo dan paket kedua seberat 2,250 kilo. Di kota Pahlawan, ia bertemu dengan Budiharto dan menyerahkan paket pertama dengan berat 4 kilogram sabu.
“Sebelum diserahkan, pelaku ini lebih dulu menyerahkan 5 butir ekstasi sebagai sandi. Ini aman nggak? uniknya di sini. Karena aman kemudian pelaku menyerahkan paket tersebut,” kata Machfud.
Saat itulah petugas kemudian mengamankan keduanya, dan membawa ke Markas Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam keterangannya, Budiharto mengaku mendapat upah 5 juta rupiah. Sedangkan M Tezar mendapat 25 juta rupiah dari bandar yang berada di Pontianak dengan panggilan Si Doel.
Kedua pelaku pun kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Dengan diungkapnya kasus ini, Polda mengklaim jajarannya berhasil menyelamatkan sekitar 60 ribu orang dari pengaruh narkoba.
Sedangkan tiga pelaku lainya, yakni Hadi (41) asal Bangkalan, Rama Dony alias Sitompul (31) asal Riau dan Diman (35) asal Surabaya. Ketiganya meruapakan jaringan Batam.
Dari tiga tersangka itu, petugas mengamankan 2 Kg sabu yang terbagi dua bungkus.
“Kami mengamankan sabu 8,2 kilogram dari para tersangka. Para tersangka ini merupakan dua jaringan berbeda, yakni Pontianak dan Batam,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolda Jatim. (eko/lan/nur)