"Preman" Debt Collector BFI Finance Gresik di Laporkan ke Polda Jatim

631 views

Surabaya, JA–Pos News – Bermula atas perbuatan perampasan mobil Isuzu New Panther Tahun 2008 Bernopol L 1914 AH yang dialami Jainul Anang. Akhirnya, Senin (16/4), Rifan Ardiansyah DKK selaku Debt Collector BFI Finance Cabang Gresik, yang beralamat Ruko Green Garden Blok A-2, Jl. DR. Wahidin No. 3-4 Ds. Dahan Rejo Kec. Kebomas Kab. Gresik. Dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur Sesuai dengan Pasal 368 KUHP.

Berdasarkan bukti surat laporan bernomor LP/465/IV/2018/UM/SPKT POLDA JATIM. Tertanggal Senin 16 April 2018, Jainul Anang berharap petugas Kepolisian secepatnya mengungkap dan menangkap pelaku perampasan mobilnya.

“Saya berharap Petugas Kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Dan secepatnya bisa menangkap pelaku. Agar perlakuan perampasan semena-mena oleh preman yang berkedok Debt Collector tidak terjadi lagi oleh masyarakat,” ucapnya, Rabu (18/4).

Padahal, lanjut Anang, tidak ada niat jelek sedikitpun untuk pembayaran angsuran dalam pembelian mobil Tahun 2008 tersebut. “Kalau saya niat jelek, kenapa ambil mobil Tahun 2008. Saya juga DP 50 Juta,” ungkapnya.

Terpisah, Pihak SPKT kepolisian Polda Jatim mengatakan, ”kami akan dalami kasus ini mas, dan kami akan segera menindak lanjuti, serta kita akan koordinasi dengan polres Gresik, dan akan menangkap pelaku itu. Sebab preman debt collector itu sudah keterlaluan dan sudah meresahkan masyarakat. Dan juga perintah Kapolri perangi preman dalam modus apapun yang telah mengusik ketenangan atau meneror masyarakat kita tangkap, apalagi ini ada korbannya.” Ujar Polisi Polda Jatim yang enggan disebut namanya.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Kejadian ini bermula saat Anang melakukan perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja daerah Surabaya. Saat masih di daerah Lamongan, Anang (korban) mendapatkan telpon dari kantor pihak Leasing BFI dan menanyakan soal angsuran kendaraan mobil yang belum terbayar.

Saat melintasi daerah Terminal Bunder, tambahnya, tepatnya di depan SPBU dekat Terminal Bunder tiba-tiba ada kendaraan mobil memotong jalur dan berhenti di depan mobil.

Setelah mengaku dari Pihak Leasing BFI, dua Debt Collector tersebut masuk ke dalam mobil secara paksa dan merampas Kunci beserta STNK layaknya seorang perampok.

Namun, saat tiba di kantor dan masuk ke ruangan Kantor Leasing BFI Cabang Gresik. Dengan alasan meminjam kunci mobil beserta STNK untuk melihat nomor rangka dan nomor mesin, ternyata Debt Collector telah membawa kabur mobil yang parkir di halaman Kantor Leasing BFI Cabang Gresik.

Akhirnya Pihak Leasing BFI Cabang Gresik menyuruhnya untuk pulang dan mendatangi Leasing BFI Cabang Surabaya yang berada di daerah Ngagel. Serta bilang untuk dibayar 2 angsuran sampai 4 angsuran dulu, nanti bisa selesai. Namun saat menanyakan perihal tersebut di Kantor Leasing BFI Cabang Surabaya, ternyata tidak bisa seperti apa yang diarahkan dari Kantor Leasing BFI Cabang Gresik sebelumnya.

Padahal sesuai peraturan, perbuatan preman berkedok Debt Collector maupun Leasing BFI Finance yang merampas di jalanan sangat tidak dapat dibenarkan.

merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dijelaskan bahwa satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan saat kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian, bukan preman berkedok Debt Collector.

Sedangkan pihak Leasing juga harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang Perbankan.

Bahwa Unit motor dan Unit mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *