Edarkan Narkoba, Warga Banjaragung Diciduk Jajaran Polsek Balongpanggang
Gresik, JA-Pos News –Salah satu warga Banjaragung – Balongpanggang yang menjadi pengedar Narkoba ditangkap unit Reskrim Polsek Balongpanggang Gresik dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018.
Tersangka yang diketahui bernama Muklas Efendi (28) warga Dusun Mambunglor, Desa Banjaragung Kecamatan Balongpanggang Gresik, merupakan salah satu pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kapolsek Balongpanggang, melalui Humas Polres Gresik (Iptu Engkos S) mengatakan, “penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa (24 april 2018) sekitar jam 12 malam dan turut diamankan sebagai barang bukti 1 klip plastik berisi sabu sabu dengan berat 0,30 gram, uang tunai sejumlah Rp 350.000.- dan 1 unit Hp.”
Kronologi penangkapan pelaku, berawal pada tanggal 24 April 2018 sekira pukul 23.59 WIB dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu oleh teman-teman tersangka yang lebih dahulu masuk bui, bahwa yang bersangkutan mendapatkan sabu sabu tersebut dengan cara membeli dari Muklas Efendi, dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Balingpanggang di rumahnya yang di saksikan oleh Bripka Imroni, Bripka Seno HP dan salah satu warga Dusun Mojoroto, Desa Balongpanggang. Papar Humas Polres Gresik.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Balongpanggang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Terangnya. (Fikri News Perdana)
Editor : Eko Hidayat