"Bejat" Anak Setubuhi Kakak dan Bapak Cabuli Adik dan Kakak

627 views

, JA-Pos News –IST (53) melapor kepada pihak kepolisian bahwa dua anaknya, sebut saja Mawar (11) dan Melati (7), telah dicabuli oleh Rubingan alias Mian (47). Pelaku merupakan tetangga kos korban di Jalan Kedurung Gang Mangga, Surabaya.

Kasus ini ternyata tidak hanya melibatkan Rubingan. Anak Rubingan ternyata tidak kalah bejatnya.

Hasil pemeriksaan kepolisian, anak Rubingan yang bernama Tanzilul Fulkon alias Syaiful (22) diketahui melakukan perbuatan cabul juga kepada Mawar (11). Sehingga bisa dikatakan, Mawar telah dicabuli oleh bapak dan anak.

Akhirnya ketika polisi melakukan penangkapan tersangka membuat Mian terheran, lantaran anaknya juga ikut digelandang untuk penyelidikan. “Kamu kok bisa melakukannya,” tanya Mian ke Syaiful saat tiba di mapolrestabes Surabaya, Sabtu (28/4/2018).

“Kalau saya hanya meremas payudara sama alat kelamin,” aku Mian.

Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari sampai Pebruari 2018. Dimana waktu Mawar sedang bermain di kos tersangka. Kalau untuk korban Melati, pria kelahiran Magetan ini mengaku melakukan disaat korban mandi.

“Anak tersangka menyetubuhi kakak korban sebanyak tiga kali,” kata Kanit Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Minggu (29/4/2018).

Syaiful mengatakan, dirinya nekat menyetubuhi kakak korban lantaran tergiur sama kecantikan dan tubuh hingga membuatnya nafsu. “Anaknya cantik apalagi tubuhnya sangat seksi jadi nekat untuk menidurinya,” akunya.

Ruth Yeni mengatakan, sebelum orang tua korban melaporkan tindakan bejat bapak dan anak itu, IST merasa ada yang janggal terhadap kedua anaknya. Di saat akan buang air kecil dimana kerap mengeluh kesakitan.

Merasa ada keluhan dari sang anak, orang tua mencoba bertanya. Sampai akhirnya mengetahui kalau keluhan sakit itu lantaran dicabuli dan disetubuhi sama tetangganya.

“Mendengar cerita itu, orang tua mengajak kedua anaknya ke polisi untuk melaporkan, begitu dapat keterangan hingga buki dari visum korban kami melakukan penangkapan tersangka,” terang Ruth Yeni.

Karena telah terbukti melakukan aksi bejat tersebut, kini bapak dan anak kompak menginap di hotel prodeo Polrestabes Surabaya. Untuk Rubingsan dijerat dengan Pasal 82, sedangkan Syaiful dijerat Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : beritajatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *