Tersangka Bedak Berdarah di Malang, Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara
548 views
Malang, JA-Pos News – Kasus pembunuhan Bedak Berdarah di Pantai Ngliyep, Donomulyo, Malang memasuki babak baru.
Pelaku, Nadia Figa Madona (19), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen padanya, Rabu (23/5/2018).
“Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti.
Hal yang meringankan yakni terdakwa masih muda, belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan, dan menyesali serta mengakui perbuatannya.(tribunnews)