Ngaku Gelap Mata, Residivis Asal Jember Diringkus Polsek Mojoroto – Kediri

334 views

Kediri, JA-POS NEWS – Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi menjelang lebaran, seorang pria paruh baya di Kediri, Jawa Timur, nekat mencuri sepeda motor jamaah shalat tarawih. Namun, belum sempat menikmati hasil kejahatan, dirinya sudah ditangkap petugas Polsek Mojoroto, Kota Kediri.

Eko Hari Purnomo (45), warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, ini ditangkap di rumahnya. Sebelumnya, Eko ketahuan telah mencuri sepeda motor jamaah shalat tarawih di sebuah masjid di wilayah Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto.

Di hadapan petugas, pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel ini mengaku terpaksa mencuri karena penghasilannya selama menjadi sopir dirasa kurang mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Gelap mata, bapak tiga anak ini pun nekat menjalankan aksinya.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Didit Prihantoro mengatakan, modus tersangka yakni dengan berpura-pura shalat tarawih di masjid. Di tengah-tengah prosesi shalat, dia lalu keluar dan mencuri sepeda motor yang diparkir di depan masjid. Motor korban dibobol pelaku dengan kunci palsu miliknya.

“Awalnya, pelaku berangkat dari Jember naik bus turun di wilayah Kelurahan Ngampel. Selanjutnya pelaku mencari sebuah masjid dan berpura-pura ikut shalat. Setelah semua jamaah masjid melaksanakan shalat, kemudian dia keluar dan mengambil motor milik Mochammad Kholik (46) warga Kelurahan Banjarmelati, yang diparkir di depan masjid,” kata Didit di Mapolsek Mojoroto, Jumat (25/5/2018).

Didit menjelaskan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Kabupaten Jember. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus yang sama dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kelurahan Ngronggo dan sebuah pesantren beberapa tahun lalu. Saat itu barang hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp2,2 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Mojoroto, Kota Kediri. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara.(inews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *