Bacok Iwan Dengan Membabi Buta di Depan Anak Istri, Reo Mendekam Dibui

593 views

Surabaya, JA-Pos News –Reo Saputro (36) asal Jalan Pulo Tegalsari Gg V Surabaya nekat menganiaya teman Sekolah Dasar (SD), karena mendapatkan kabar kalau Iwan Fauzi adalah penyebab kakaknya Reo mendekam berada di Rutan Medaeng.

Mengetahui kabar itu, Reo menganiaya dengan cara membacok Iwan secara bertubi-tubi. Lantaran menggunakan pedang panjang mengakibatkan korban yang tinggal di Jalan Karangrejo Sawah Surabaya mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika, mengatakan bahwa kejadian pembacokan terjadi pada 12 Juni 2018. “Bahkan aksinya di depan kedua anak korban yang sedang dimandikan sama istri korban,” kata Gede di mapolsek, Kamis (14/6/2018).

Reo tega membacok hingga akan menghabisi korban itu bermula ketika pelaku menjenguk kakaknya yang menjalani hukuman di Lapas Medaeng karena tersandung kasus narkoba.

Di sana dia menerima aduan dari kakaknya jika yang melaporkan ke polisi adalah teman SD pelaku Reo. Berbekal cerita itu akhirnya pelaku nekat mencari guna membunuhnya.

Kanit Reskrim Iptu Risty Tanto mengatakan, bahwa aksi pembacokan pelaku dibantu sama temannya yakni Asep Sugianto Alias Antok (DPO). Sebelum melakukan pembacokan mereka lebih dulu minum minuman keras. Setelah mabuk, keduanya mencari korban di tempat tinggalnya.

Setelah sampai TKP, istri korban diancam dengan menggunakan parang. Karena takut maka oleh Istri korban ditunjukkan keberadaan korban yang sedang berada di kamar mandi sedang memandikan kedua anak korban yang berusia 2 dan 4 tahun.

“Tanpa banyak bicara, pelaku Reo langsung membacok korban secara membabi buta di hadapan anak korban yang berumur 2 dan 4 tahun,” tambah Risty.

Pelaku yang bernama Asep memegangi korban dari belakang dengan maksud agar korban tidak kabur. Usai puas melakukan aksi kedua kabur untuk menyelamatkan diri.

Berbekal laporan korban dan juga mengetahui ciri-ciri pelaku, satu dari dua pelakunya berhasil dibekuk, Rabu (13/6/2018), di rumah salah satu keluarganya yang ada di Lamongan.

“Pelaku Asep masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita antara lain sebilah senjata tajam jenis parang yang berlumuran darah, 1 buah celana jeans milik korban yang berlumuran darah.

Kini pelaku mendekam di dalam penjara Polsek Wonokromo Surabaya dan terancam dipenjara di atas 5 tahun.

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *