Aniaya Anak Hingga Tewas, Ibu Kandung Harus Berurusan Dengan Polisi
Malang, JA-Pos News – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, langsung menahan ibu kandung penganiaya anaknya sendiri hingga tewas, Rabu (20/6/2018).
Sejak siang tadi, tersangka bernama Ani Masripah (34), warga Dusun Tempur, Desa Pagak, Kabupaten Malang itu, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani Nomer 1 Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sejumlah saksi juga diperiksa. Salah satunya, Marsilan (50). Marsilan adalah Pak De dari SA (8), anak sulung Marsipah yang meninggal dunia usai dipukuli ibunya. Marsilan pula yang melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ke Polisi hari ini.
Menurut Marsilan ditemui usai diperiksa Penyidik Satreskrim selaku saksi, tipikal ibu kandung korban adalah temperamental. Selain suka memukul dan memarahi anak kandungnya, Masripah juga kerap main tangan pada suaminya.
“Suami Masripah ini adik saya. Kalau marah-marah, adik saya juga sering dipukul dengan benda apapun. Pokoknya sering marah lah,” tutur Marsilan, Rabu (20/6/2018) sore.
Kata Marsilan, keponakannya mengambil uang Rp 51 ribu untuk beli layang-layang dan bekal mudik ke Lamongan. “Rencananya mau mudik ke Lamongan. Uang itu diambil dalam amplop. Setelah ketahuan keponakan saya sempat diseret dari luar ke kamar mandi. Dipukuli,” bebernya.
SA sebenarnya masih punya adik. Umurnya baru 7 tahun. “Adiknya SA dirawat oleh saudara kandung saya. Karena sering dimarahi juga, ya terpaksa diasuh adik saya saja,” terang Marsilan.
Atas kejadian ini, Polisi menyita barang bukti berupa 2 gayung mandi. Satu gayung patah. Gayung yang patah dipukulkan pada korban yang menderita luka di bagian kepala, leher dan tubuh korban. Selain gayung, Polisi juga menyita dua ember berukuran sedang, kain dan obat kompres.
Pelaku sempat memberikan kompres pasca memukuli anak kandungnya. Suhu tubuh korban mendadak panas tinggi. Mengalami kejang sebelum akhirnya, menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Akibat perbuatannya, Masripah terancam dipenjara 20 tahun lamanya. Ia dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
sumber : beritajatim