Warga Perumahan BCA Sidoarjo Edarkan Sabu

375 views

Sidoarjo, JA-Pos News – Satnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus Erfan Julianto bin Muhammad Faizin (25) pengedar shabu via online asal warga perumahan BCA 05/34 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi, Sabtu (30/9/2018).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 320,22 gram. Barang itu disita akan dikirimkan melalui dua jasa ekpedisi. Barang haram itu disita dari dalam jaket untuk mengelabui petugas tujuan pemesan di Bali.

Erfan sendiri ditangkap oleh petugas saat berada di Jalan Raya Candi dan terbukti menyimpan sabu-sabu saat rumahnya di geledah petugas. Dan paketan sabu-sabu yang di simpan dan siap edar.

Petugas mengantongi identitas dan bisnis Erfan dari masyarakat yang curiga akan bisnis dalam dua tahun yang ditekuni oleh tersangka.

“Jadi modusnya, dia mengedarkan sabu-sabu dengan mengelabuhi petugas barang haram yang dikirim di masukkan jaket yang dipesan secara online,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.

Kasus ini, tambah Himawan terus dikembangkan. Termasuk mengejar Totok (DPO) yang selama ini memasok Erfan dalam bisnis sabu-sabu. Erfan menerima barang dari DPO diakui dengan sistem ranjau. Erfan disuruh mengambil barang di suatu tempat yang sudah ada paketan sabu-sabu.

“Omset setiap bulan, pelaku bisa berbisnis sabu-sabu sampai 5 Ons dan mendapat imbalan dari DPO setiap Onsnya senilai Rp 1 juta,” ungkapanya.

Erfan mengaku tidak mengenal akrap sama DPO. Ketemu hanya satu kali saat berada di Surabaya. Setelahnya, hubungannya via ponsel yang nomornya (Totom red,) selalu berganti-ganti.

“Kami tidak percaya begitu saja, akan terus kita kembangkan jaringan pengedar sabu-sabu lintas kota ini,” tegas Himawan.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 20 tahun dan atau seumur hidup.

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *