Edarkan Seratus Butir Ekstasi, Warga Madiun Dibekuk Polsek Wonokromo

314 views

Surabaya, JA-Pos News – Dedy Christanto warga Jalan Bali Kecamatan Taman Kota Madiun dijebloskan ke Polsek Wonokromo.

Pria 32 tahun ini ditangkap polisi setelah mengambil 1 kantong besar berisi pil ektasi warna pink jumlah 100 butir di lapangan Balongbendo Krian

“Penangkapan ini setelah anggota menerima informasi bahwa akan ada transaksi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kapolsek Wonokromo Kompol Gede Suartika didampingi Kanit Reskrim Iptu Risty Tanto, Senin (2/7/2018).

Atas informasi itu anggota langsung bergerak menunggu kedatangan pelaku, setelah dipastikan datang polisi membuntuti untuk mengetahui pergerakan pelaku.

“Ternyata dari Surabaya, pelaku ini menuju ke daerah Balongbendo Krian untuk mengambil barang berupa satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis extasi,” paparnya.

Setelah mengambil barang anggota berusaha melakukan penangkapan, namun pelaku sempat kabur menuju ke arah Jombang.

Meskipun demikian anggota tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku, sesampai di Jalan Raya Mojowarno, Mojoagung Jombang. Tepatnya di depan bank BRI pelaku dapat di tangkap.

Dari penangkapan itu polisi melakukan penggeledahan yang hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik besar di duga berisi 100 butir extasi dan sabu-sabu dengan berat 2 ons.

“Usai melakukan penangkapan pelaku digelandang ke mapolsek guna dilakukan pengembangan,” pungkas Gede.

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *