Akan Transaksi Narkoba, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

310 views

Sumenep, JA-Pos News – Fauzi (42), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap saat melintas di pinggir jalan lingkar timur, Desa Pabian, Kecamatan Kota. Tersangka diduga akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Rabu (04/07/2018).

Dalam rilis humas Polres Sumenep, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu.

Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Ketika diperoleh informasi pasti jika tersangka akan melakukan transaksi sabu dan melintas di jalan lingkar timur, anggota langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, tersangka didapati menyimpan 1 plastik klip kecil sabu yang dibungkus alumunium foil dan sobekan plastik hitam putih. Sabu itu disimpan di bungkus rokok yang dimasukkan dalam saku sebelah kanan,” paparnya.

Setelah itu, anggota menggiring tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di dalam rumah tersangka, ditemukan 5 kantong plastik klip kecil berisi sabu, yang disimpan di dalam kotak warna hitam.

“Kotak hitam berisi sabu itu ditaruh di tas selempang warna hitam yang digantung di pintu kamar tidur tersangka. Ketika barang bukti itu ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” terang Joni.

Enam pocket sabu yang disita sebagai barang bukti masing-masing dengan berat kotor 0,38 gram 1 plastik, 0,26 gram 4 plastik, dan 0.58 gram 1 plastik. Berat total sabu yang ditemukan 2 gram.

“Tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *