Tiga Spesialis Pencurian L300 Ditangkap, Satu Pelaku Diantaranya Tewas

341 views

Lamongan, JA-Pos News – Tiga residivis perampasan disertai kekerasan (Curas) spesialis mobil L300 berhasil dibekuk. Satu pelaku ditembak mati karena melawan petugas dan satu pelaku lainnya ditembak kakinya.

Pelaku tewas bernama Slamet (39) warga Sedayulawas Kecamatan Brondong, dibawa ke RSUD dr Soegiri Lamongan. Sedangkan pelaku ditembak kakinya bernama Anang (47) dan Jumali (35) masih saudara pelaku yang tertembak mati, Slamet, sama-sama menghuni sel Polres Lamongan.

Informasi yang terhimpun di Mapolres Lamongan menyebutkan, tertangkapnya pelaku perampasan ini berawal dari laporan Hadi Karnadi (49) warga Desa Leran kulon, Kecamatan Palang, Tuban. Hadi yang mengalami luka karena mobil L300 yang dikendarai dirampas para pelaku.

“Korban saat itu mangkal di daerah Sumur Slumbung, Tuban, mencari muatan dengan mobil L300 bernopol S 9416 HG. Dan tidak lama korban didatangi seseorang untuk memuat gubuk di Kecamatan Brondong,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan saat gelar perkara di mapolres, Jumat (6/7/2018).

Setelah itu, lanjut Feby, korban dan pelaku yang bernama Anang Widodo (47) warga Payakumbu, Sumatera Barat, naik mobil korban dari Tuban menuju Lamongan. Di tengah perjalanan, terang kapolres, pelaku menyuruh korban berhenti di depan warung di Desa Gantingan, Kecamatan Brondong, untuk menaikkan satu penumpang lagi yang tak lain pelaku yang tewas, yakni Slamet (39).

“Setelah sampai di jembatan Brondong, pelaku menyuruh korban belok kanan arah hutan dan berhenti,” jelasnya.

Saat mobil berhenti, jelas kapolres, kedua pelaku langsung menganiaya korban dan menusuk menggunakan senjata tajam jenis golok di dada dan perut. Korban juga dipukuli dan ditendang. Setelah korban tak berdaya, korban diseret keluar mobil dan membawa lari mobilnya.

“Jadi dari hasil penyelidikan kita dan juga berkoordinasi dengan polres sekitar, akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Feby.

Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan petugas dan akhirnya dilumpuhkan. Saat melawan petugas ini, pelaku bernama Slamet meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara pelaku lain bernama Anang yang ditembak kaki terpaksa dibopong petugas saat gelar perkara.

“Hasil penyelidikan kami, pelaku ini memang residivis dan spesialis pencurian kendaraan L300,” tandasnya.

Kepada pelaku, jelas kapolres, polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Mobil ini sudah sempat dijual dan ini kita jemput di daerah Sampang, Madura,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, dari hasil pengembangan kasus ini, pihaknya juga mengamankan satu orang lagi, yakni Jumali yang masih saudara dari pelaku yang tertembak mati, Slamet. “Kami akan mengembangkan kasus ini,” tandas kasat.

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *