Agus Zaini Ditangkap Ketika Menyatroni Rumah Warga Tenggumung

346 views

Surabaya, JA-Pos News – Agus Zaini (30) warga Jalan Tenggumung Baru Selatan 5 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya hanya bisa melamun di balik jeruji Polsek Semampir, Polres Tanjung Perak Surabaya.

Sebab, Zaini ditangkap ketika menyatroni rumah Hero Pudji (48), warga Tenggumung Baru Mulia Surabaya pada Minggu lalu pukul pukul 13.00 WIB.

Dalam aksinya waktu akan mencuri motor kepergok anak pemilik rumah. Alhasil, Zaini dapat diamankan, sedangkan satu rekannya berhasil kabur.

Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya AKP Junaedi mengatakan, ketika dua pelaku ini beraksi, anak korban kebetulan lewat depan rumah orang tuanya, dan melihat pintu tidak dislot lalu korban berhenti.

Ketika anak korban masuk kedalam rumah ternyata ada dua orang yang tidak dikenal dan seorang berhasil dibekuk sementara satu orang lainnya kabur dengan membawa sepeda motor korban.

“Korban yang dibekuk akhirnya diserahkan ke petugas Reskrim yang saat itu sedang melaksanakan patroli kewilayahan,” kata Junaedi, Minggu (8/7/2018).

Keberhasilan menangkap pelaku pencuri, korban langsung menghuhungi Polsek Semampir. Dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa Polsek Semampir.

“Saya melakukan ini karena tidak ada pekerjaan tetap pak,” aku Zaini pria pengangguran.

Meskipun beralibi demikian, polisi yang juga mengamankan barang bukti satu embar STNK. Tetap saja atas aksinya itu, Zaini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan 4e KUHP.

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *