Dua Pelaku Penjambret Cilik Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

350 views

Surabaya, JA-Pos News –Para pelaku kejahatan khususnya penjambretan ternyata tidak pandang usia baik itu sudah dewasa atau masih anak-anak. Uniknya, pelaku mencari korban yang juga berusia belasan tahun.

Dua pelaku cilik yang diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini yakni RA (17) warga Kalianak Barat dan MR (16) bocah asal Tambak Asri Surabaya.

Keduanya telah melakukan penjambretan handphone (HP) milik FR (14) di Jalan Sedayu Surabaya, pada hari Kamis 5 Juli 2018.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika korban berhenti dipinggir jalan dan memeriksa pesan masuk di handphone-nya.

Ternyata dari arah belakang muncul dua pelaku cilik tersebut dengan mengendarai motor langsung merampas HP korban.

Setelah berhasil, pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Korban kaget dan sepontan berteriak jambret dan meminta tolong.

Sayang, upaya korban tak membuahkan hasil. Sebab, kedua pelaku berhasil kabur. Korban kemudian pulang dan memberitahukan kejadian yang menimpahnya kepada kedua orangtuanya.

“Saat itu juga korban bersama orangtuanya melapor ke kantor kami dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Tinton, Kamis (12/7/2018).

Waktu dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan identitas kedua pelaku, tak berselang lama polisi mengamankan pelaku dirumah masing-masing.

“Kami langsung bergerak kesana (rumah pelaku). Dan setelah kami cek, ternyata benar. Kedua pelaku langsung kami amankan dan kami bawa ke kantor,” terang Tinton.

Dalam pemeriksaan terungkap, MR dan RA saat beraksi tidak hanya berdua. Mereka mengajak dua temannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni JN dan IK.

“Komplotan mereka ini sudah enam melakukan aksinya. Namun kami tidak percaya begitu saja. Kami masih akan kembangkan kasus ini, termasuk memburu dua teman pelaku yang masih kabur,” pungkas alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara atas perbuatannya, kedua bandit cilik tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Namun, karena masih dibawah umur, akan dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) khusus anak.

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *