Niat Berwisata diBukit Kapur Jedih, Gadis SMP Asal Surabaya di Gilir 2 Pemuda Bangkalan
Bangkalan, JA-Pos News – Tergiur kemolekan tubuh seorang gadis belia yang masih duduk di bangku SMP, yakni FA (14), asal Surabaya, dua pemuda yakni inisial LK (23) warga Dusun Gu nang, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh dan AD (22) warga Dusun Duko, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, berbuat cabul dengan menyetubuhi secara bergiliran.
Kejadian itu yang pertama dilakukan oleh tersangka LK di rumahnya, kemudian disusul oleh AD di tempat yang berbeda. Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut, keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian dan berhasil menciduk para tersangka di salah satu warung di perempatan jalan raya Tangkel, Kecamatan Burnih, Bangkalan.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin membenarkan kejadian tersebut dan menceritakan kronologis kejadian awal yakni Kamis (12/6/2018) lalu. Korban berangkat ke sekolahnya di Surabaya, selanjutnya korban bermain dengan temannya yang bernama (ZL) di Banyubiru, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, korban dibonceng oleh (AZ) menuju bukit kapur Jeddih, Bangkalan.
“Sesampainya di bukit kapur korban dipaksa minum alkohol oleh (AZ) namun korban menolak dan lari bersembunyi. Selanjutnya korban bertemu dengan pelaku dan diajak kerumahnya, namun korban tidak mau tapi pelaku mengiming-imingi akan mengantarkan pulang ke Surabaya, akan tetapi pelaku membawa korban mampir ke rumahnya,” terang Bida Selasa (17/07/2018).
Lebih lanjut Bidaruddin mengatakan, sesampai di rumah pelaku, tepatnya di kamarnya, korban meraba di bawah bantal terdapat sebuah senjata tajam sehingga korban ketakutan. Pelaku menyuruh diam dan menyetubuhi korban.
“Tak sampai di situ saja, korban kemudian di bawa ke Surabaya oleh pelaku untuk membeli HP, setelah sampai di Surabaya korban dibawa ke Club dan diberi minuman keras oleh pelaku,” imbuhnya.
Di Surabaya, korban bertemu tersangka ke dua dan di bawa pulang ke rumahnya, di sana korban kembali disetubuhi pemuda berbeda yakni inisial AD. “Akibat perbuatanya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP no. 11 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Sumber : beritajatim