Melalui Sistem E-Tilang, Menekan Angka Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya

342 views

Surabaya, JA-Pos News – Penerapan aturan baru sistem tilang elektronik atau (e-tilang) yang memanfaatkan teknologi Closed Circuit Television (CCTV) benar – benar diterapkan di Kota Surabaya, Kamis (26/07/2018)

Dalam penerapan sistem tilang kali ini petugas gabungan dari Satuan lalu lintas Polrestabes Surabaya, Kejaksaan, serta Dinas Perhubungan melaksanakan di perempatan Jalan Kertajaya – Dharmawangsa Surabaya.

Penindakan tilang kali ini pelanggar pengguna kendaraan bermotor langsung ditilang ditempat dengan bantuan teknologi kamera intai atau CCTV serta satu komputer yang dibawah ke lokasi untuk menunjukan bukti dari pelanggaran tersebut, yang nantinya akan dicetak dan ditunjukan ke pelanggar.

“Nantinya kita tidak perlu ada petugas disetiap titik. Cukup teknologi CCTV bisa menindak pelanggar. Surabaya siap dengan diterapkan CCTV e-Tilang” Ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Untuk saat ini dilakukan uji coba sekaligus langsung penerepan e-tilang di tempat. Para pelanggar ini didominasi oleh kendaraan roda dua mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai helm serta melanggar marka jalan.

Petugas gabungan terus memantau layar monitor komputer yang dibawa kelokasi tersebut selanjutnya petugas yang bersiaga di 200 meter setelah lampu merah perempatan tersebut menghentikan dan langsung menindak tegas dengan berupa tilang.

Tujuan dari e-tilang ini menurut Irvan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, agar tak banyak lagi petugas dilapangan untuk mencari pelanggar karena semua yang melanggar bisa dilihat dari rekaman kamera CCTV.

“Tujuannya ini adalah untuk memunculkan kesadaran warga agar mau hidup tertib dan taat akan peraturan lalu lintas. Namun harus dibantu alat untuk melahirkan budaya tertib di jalan. Sementara harus dipaksa dulu.” Ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *