Seorang Sopir Dibekuk Polisi kedapatan menyimpan shabu

308 views

Jombang, JA – Pos News – Polisi membekuk Eko Prasetyo (22), seorang sopir yang beralamat di Dusun Jlopo. Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Jombang. Dia diringkus karena kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS).

“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan kita jebloskan dalam sel tahanan. Kita juga mengembahkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya” ujar Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar, Jumat (27/7/2018).

Lely menjelaskan, Eko ditangkap pada Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 06.00 WIB. Hal itu bermula dari informasi mansyarakat. Yakni tentang adanya peredaran sabu di Kecamatan Bareng. Atas informasi itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan.

Dari situ kemudian muncul nama Eko yang patut dicurigai. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan baru saja menebus kristal haram itu. Tak ingin membuang kesempatan, penangkapan pun dilakukan.

Awalnya, Eko mengelak tudingan petugas. Akan tetapi dia tidak bisa berkilah ketika dilakukan penggeledahan. Karena petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram serta alat hisap yang terbuat dari botol air mineral.

“Selain itu kami juga menyita dua pipet kaca dan sebuah HP milik pelaku. Pelaku dijerat pasal 112 (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Lely

Sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *