Kades Pesawahan Jadi Tersangka, di Duga Korupsi Paving
Sidoarjo, JA – Pos News – Status tersangka resmi disandang oleh Kepala Desa Pesawahan Aris (30) yang kesandung masalah dugaan korupsi pengerjaan paving dua wilayah dengan menggunakan APBDes 2016 senilai Rp 510 juta.
Proyek pavingisasi itu terjadi di wilayah RW 01 dan RW 02. Untuk di wilayah RW 01 nilai anggaran pengerjaan pemasangan paving menghabiskan anggaran Rp 406 juta dan untuk pengerjaan jalan paving di RW 02 senilai Rp 104 juta.
Dalam pengerjaan dua proyek itu ada kesalahan spesifikasinya, yakni ketebalan material yang tidak sama antara di wilayah RW 01 dengan jalan paving RW 2. “Dari kesalahan itu, negara dirugikan senilai Rp 52 juta” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Minggu (29/7/2018).
Harri menegaskan Aris jebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor karena melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil pemeriksaan BPKP, tambah dia, juga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek tersebut. Pengerjaan dua proyek itu sendiri dikerjakan tidak melalui prosedur. Ada pihak ketiga yang mengerjakan pemasangan paving di dua titik tersebut. “Pekerjaan dilakukan olehnpihak ketiga dengan cara penunjukkan bukan dengan sistem lelang” ungkapnya.
Disinggung dalam kasus ini ada unsur nipotisme dalam pengerjaan proyek itu, Harris balik bertanya apa nepotisme itu. “Yang jelas yang mengerjakan itu masih ada hubungan keluarga. Yakni masih ada huhungan kakak ipar dengan tersangka” tandas mantan Kapolsek Simokerto Surabaya itu.
Ia menjelaslan, kasus ini tidak berhenti menjerat kepala desa saja. Penyidik juga menjerat Kades Aris dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. “Penyidik juga masih terus berupaya mengembangkan perkara ini” lanjut dia.
Harris tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Dia menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Beberapa saksi yang terkait dengan perkara ini masih terus dikorek keterangannya oleh penyidik. Termasuk saksi dari warga, pihak ketiga yang mengerjakan proyek, serta pihak-pihak terkait lain.
“Kita tunggu penyidik menjalankan tugasnya. Memang kemungkinan (ada tersangka lagi) itu sangat terbuka” imbuh Harris.
sumber : beritajatim