Kepolisian Sektor Poncokusumo Malang Ciduk, 2 Penadah Sepedah Motor Asal Pasuruan
Malang, JA – Pos News – Dua pemuda asal Pasuruan dibekuk aparat kepolisian Sektor Poncokusumo, Kabupaten Malang, Minggu (29/7/2018).
Keduanya adalah penadah sepeda motor asal Pasuruan bernama M Umar (19), warga Desa Jajang Ulung Kecamatan Puspo, Pasuruan dan Suempi (23), warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan. Mereka diamankan di area GOR Ken Arok Kota Malang dan Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dua unit sepeda motor turut disita sebagai barang bukti dari masing-masing penadah. Yakni, sepeda motor Honda Beat N 4490 GH kondisi sudah diganti plat nomornya dan satu unit Honda Scoopy N 3082 I tanpa dokumen.
Penangkapan kedua penadah itu berawal dari laporan yang masuk dari korban, M Ghofur (36) warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
“Pada Kamis, 16 November 2017 pukul 16.30 WIB, korban datang ke pemakaman orang tuanya untuk nyekar dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Berselang 30 menit, ketika akan pulang korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada” ungkap Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni.
Anggota Polsek Poncokusumo kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan pelaku yang kedapatan memiliki barang bukti hasil kejahatan. “Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Rohim warga Pasrepan Pasuruan yang telah meninggal dimassa oleh warga di wilayah Kedungkandang” bebernya.
Menurut keterangan kedua penadah itu, mereka membeli sepeda motor curian seharga Rp 3 juta. Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua penadah tersebut ditahan di Polsek Poncokusumo.
sumber : beritajatim