Modus Penipuan Tiket di Bandara Juanda

703 views

Sidoarjo, JA – Pos –News – Menipu calon penumpang di Bandara Internasional Juanda, Senna Isnu Wardana, (23) warga Jl. Jomblang Barat, No. 61-B, RT 03 RW 05 Kel Candi, Kec Candisari, Semarang, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sedati.

Kapolsek Sedati AKP Drs Hardyantoro mengatakan Senna ditangkap karena menipu Nelson Tenbak (25) warga Jalan Mambruk RT 15 RW 09, Distrik Kwamki Narama, Timika Papua dan tiga teman korban saat akan pulang ke Papua.

Modus penipuan yang dilakukan oleh Senna, korban dan tiga temannya yang akan beli tiket Sriwijaya Air di T1 Bandara Internasional Juanda, dirayu oleh pelaku. Pelaku mengaku punya kakak yang jualan tiket Sriwijaya Air dan harganya lebih murah dibanding lainnya.

“Korban Nelson langsung percaya kepada pelaku Senna, karena pelaku memakai ID card atau tanda pengenal dari Angkasa Pura,” katanya Senin (30/7/2018).

Kemudian pelaku mengajak korban ke T2 Bandara Internasional Juanda dengan menaiki Bus Damri untuk membeli tiket melalui kakaknya. Sesampai di T2, korban menyerahkan uang senilai Rp. 5.700.000 untuk empat tiket.

Korban tidak hanya menyerahkan uang, tapi juga menyerahkan Handphone merk Oppo Type F1S kepada pelaku Senna, karena data identitas korban dan tiga temannnya ada di dalam HP tersebut. Setelah mendapatkan uang dan Handphone, pelaku langsung berangkat membeli tiket.

“Saat beli tiket, korban disuruh menunggu dan dilarang ikut dengan alasan kalau korban ikut nanti harga tiket lebih mahal. Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku, sambil menunggu,” terangnya.

Sampai ditunggu selama 3 jam, pelaku tidak kunjung datang. Merasa ditipu, akhirnya korban dan tiga temannya melapor ke Polsek Sedati. Dari laporan itu, sambung Hardiyantoro, anak buahnya lansung menyelidiki dan mengejar pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Sedati bersama dengan Petugas Avseq Bandara Internasional Juanda. “Pelaku menemukan ID Card milik orang lain di musholla. Dan ID card dipakai oleh pelaku untuk memuluskan Kejahatannya selama ini” ungkap mantan Kapolsek Wonoayu itu.

Dalam catatan Polsek Sedati, pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 4 kali di Bandara Internasional Juanda. Pertama laporan pada Pebruari 2018 dengan kerugian Rp 500 ribu, kedua, korban Nelson dengan kerugian Rp 5.700.000,- dan HP Oppo F1S, ke tiga laporan Juli 2018 kerugian Rp 950.000 dan ke 4, laporan tanggal 14 juli 2018 kerugian Rp 1.700.000.

“Pelaku Senna akan di jerat dengan pasal tipu gelap uang dan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP” pungkasnya.

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *