Pemilik Laporkan Warga Trenggalek Yang Tutup Paksa Tambang Berizin, Ke Polisi

327 views

Trenggalek, JA – Pos News – Puluhan warga di Trenggalek melakukan aksi penutupan paksa sebuah lokasi pertambangan batu andesit di Kecamatan Gandusari.

Aksi warga ini dilakukan di tambang Batu Aji milik Johan Setiawan di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari. Sebelum ditutup paksa, warga terlebih dahulu menggelar aksi damai di Balai Desa Sukorejo.

Dalam dialog tersebut warga yang telah berulangkali berunjukrasa tetap menolak keberadaan tambang itu. Warga menilai sebagian besar warga tidak mengizinkan operasional aktivitas pertambangan, meskipun izin resmi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami tanya kepada Kepala Desa terkait izin tambang, izin tambang yang mana, padahal warga banyak yang tidak memberikan izin ataupun tanda tangan, tapi bisa turun” kata salah seorang warga Supri saat berdialog di balai desa, Senin (30/7/2018).

Di sisi lain, akses yang digunakan pihak tambang dinilai merugikan warga karena jalan tersebut merupakan milik salah satu warga yang sebetulnya diperuntukkan sebagai akses menuju makam. Namun saat ini malah digunakan untuk jalur ke lokasi tambang.

Usai melakukan dialog dengan pemerintah desa, massa selanjutnya bergerak menuju lokasi penambangan batu andesit. Di lokasi tersebut warga menghentikan seluruh aktivitas alat berat di lokasi tersebut secara paksa.

Kondisi pun sempat memanas karena alat berat digiring warga untuk keluar dari lokasi. Sejumlah truk pengangkut batu juga dilarang untuk memasuki lokasi penambangan batu.

Aksi warga terus berlanjut Senin (30/7/2018) sore. Mereka lantas memblokir akses menuju tempat usaha tersebut dengan memasang patok besi. Akibatnya kendaraan truk dan sejenisnya tidak bisa melintas.

Koordinator aksi Musyaroh mengatakan, penutupan menuju lokasi tambang sengaja dilakukan karena jalan tersebut milik salah satu warga, sedangkan pihak tambang tidak pernah melakukan izin penggunaan.

“Jalan yang disewa (tambang) sebelah selatan sedangkan sebelah utara adalah akses menuju kuburan” katanya.

Pihaknya menilai aktivitas pertambangan batu tersebut juga cukup mengganggu lingkungan, mulai dari polusi hingga suara bising yang ditimbulkan dari alat berat. Selain itu, pengusaha menghentikan uang kompensasi sebesar Rp 1,5 juta yang biasanya diberikan kepada warga.

Terkait aksi penutupan paksa tersebut, pihak pemilik tambang langsung melaporkan hal ini ke Polres Trenggalek. Kuasa hukum tambang Puji Handi menilai penutupan paksa tersebut melanggar aturan, karena unit usaha yang dilakukan kliennya telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Kami laporkan saudara Musyaroh dan kawan-kawan. Kami sudah melaporkan sebagai tindak pidana melanggar Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di mana setiap orang dilarang menghalang-halangi kegiatan pertambangan yang ada izinnya” kata Puji di Mapolres Trenggalek.

Menurutnya, aksi unjukrasa yang dilakukan warga telah berulangkali terjadi dan berakhir dengan baik, namun kali ini pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum karena dinilai keterlaluan dan anarkis.

“Karena kegiatan tambang dihentikan, menutup jalan, kemudian truk-truk batu dihentikan. Selain itu alat berat juga dipaksa menghentikan aktivitasnya dan diusir, satu alat berat sekarang di pinggir jalan, sedangkan yang tidak di dalam tapi operatornya kabur semuanya, karena daripada terjadi apa-apa” jelasnya.

Pihaknya mengaku bingung dengan keinginan warga mengingat aktivitas usaha kliennya telah memiliki izin resmi. Sedangkan terkait dengan jalan, kliennya juga mengaku telah menyewa lahan milik warga untuk dijadikan akses menuju lokasi tambang.

“Warga yang berada di sekitar lokasi tambang justru tidak mempersoalkan, bahkan mereka turut mendapatkan keuntungan dari mengais pecahan batu-batu kecil sisa pertambangan untuk dijadikan batu kricak” ujarnya.

Puji juga mengungkapkan, Johan Setiawan dipastikan juga akan melakukan proses reklamasi lahan sesuai dengan amanah dari perundang-undangan. “Klien saya sudah memegang izin dari provinsi sejak 29 Juni 2016 dan itu berlaku selama lima tahun. Di sisi lain, pemilik tanah (lokasi tambang) justru berharap batunya bisa segera habis dan bisa dijadikan sawah” imbuhnya.

Puji menambahkan, sejumlah permintaan warga selama ini juga telah dipenuhi oleh pengusaha, salah satunya dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 1,5 juta/hari. Pemberian uang tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

“Karena terus bergejolak akhirnya kami hentikan pemberian yang itu. Buktinya semuanya ada, ini kwitansinya” ujar Puji sambil menunjukkan sejumlah kwitansi.

Tahun lalu, unjukrasa yang sama juga dilakukan warga terhadap pengelola tambang batu andesit, namun hingga saat ini tak kunjung ada penyelesaiannya.

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *