Simpan Double L di Magic Com, Untuk Kelabuhi Petugas

380 views

Mojokerto, JA – Pos News  – Untuk mengelabuhi petugas, salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto menggunakan magic com untuk mengelabuhi petugas. Pil double L tersebut dimasukan dalam alat penanak nasi tersebut.

“Ini secara global ada 5 TSK dengan TKP sama dalam waktu beda tipis pada Minggu lalu dan jamnya berurutan. Pukul 00.45 WIB, 01.00 WIB, 01.15 WIB dan 01.45. Awalnya satu TSK kemudian satu TSK, dua TSK dan empat TSK,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (31/7/2018).

Masih kata Kapolres, empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan empat tersangka yang diamankan terakhir dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil double L. Yakni dengan barang bukti sebanyak 312 butir pil double L.

“UU-nya berbeda. Tersangka pil double L dijerat Pasal 197 KUHP Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara tersangka sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Kapolres menjelaskan, salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil double L menyimpan pil double L di magic com. Ini dilakukan untuk penyamaran dari petugas dan semua merupakan pengguna. Saat dilakukan penangkapan, para tersangka sedang transaksi narkoba.

Salah satu tersangka, Sasmito (25) warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto mengaku, jika barang haram tersebut akan dijual. “Saya dapat dari ranjauan (magic com, red), biar tidak kelihatan,” ujarnya.

Ke delapan pemuda tersebut diringkus di sebuah rumah di Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Empat tersangka pil double L yakni Mohammaf Zikrul (21) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

Sasmito (25) dan Budi Prasetyo (20) warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar serta Julianto (27) warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Empat tersangka sabu yakni Subakti (26) warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.

Muhammad Nur Kholis (22) warga Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Alfian Julianto (27) asal Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar dan Didik Sudarmanto (39) asal Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *