Pria Gendut Security Mall, Ngaku Polisi, Bawa Kabur 2 Motor
Sidoarjo, JA – Pos News – Mengaku sebagai anggota polisi, Ismiyanto (31), warga Babatan, Kelurahan Sutorejo Kecamatan Mulyorejo, Surabaya membawa kabur dua sepeda motor dan handphone milik warga Sidoarjo.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang sekuriti mal di Surabaya ini memperdaya korbannya yang bernama Dicki Firmansah, warga Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo Kota dengan mengaku dapat membantu mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui handphone. Pelaku mengaku akan mengantar korban ke Mapolresta Sidoarjo untuk mengurus SIM.
“Keduanya bertemu di pertigaan Embongmalang Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo untuk berangkat bersama menuju ke Polresta Sidoarjo,” kata Harris kepada wartawan, Jumat (3/7/2018).
Namun, lanjut Harris, sebelum keduanya memasuki Mapolresta Sidoarjo, tersangka mengajak berhenti di sebuah warung kopi di perempatan Jalan Kombespol M. Duryat depan kantor Polresta Sidoarjo.
“Di warung itulah tersangka meminjam HP Oppo FS warna hitam milik korban dengan alasan akan menghubungi temannya namun tidak dapat sambung,” tambah Harris.
Masih kata Harris, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk berputar-putar dulu dan saat itu HP korban masih dipegang tersangka. Keduanya lantas berhenti di SPBU Jenggolo Sidoarjo.
Di situ pelaku menyuruh korban untuk cuci muka dengan sabun muka yang sebelumnya sudah dibelikan olehnya, dengan alasan agar wajah korban terlihat cerah dan segar.
“Sebelum masuk toilet tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan diisi bensin,” terang Harris.
Harris menjelaskan, saat keluar toilet itulah korban sudah tidak melihat tersangka yang menghilang bersama Honda Beat warna hitam nopol W 4969 VN beserta handphone korban.
Beruntung tersangka Iswanto bisa langsung diamankan di rumah indekosnya di Kedungturi, Kecamatan Taman. Kepada petugas, pelaku mengaku ini sudah kedua kalinya pelaku memperdaya korbannya di wilayah Sidoarjo.
“Motor hasil dua kali kejahatannya dijual di daerah Probolinggo dengan harga Rp 2,5 juta dan Rp 3juta. Atas perbuatannya, kepada tersangka akan kita kenakan pasal 378 KUHP/pasal 372 KUHP tentang perbuatan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Harris.
sumber : detik