Modus Pinjam Motor, Berakhir di Bui
Gresik, JA – Pos News– Perbuatan M Firdaus (23) tak layak ditiru. Hanya bermodal berpura-pura meminjam sepeda motor, pria asal Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan itu malah membawa lari kendaraan milik Haki Dian Firnando (25) warga asal Jalan Harun Tohir 23 Gresik.
Kasus ini berawal saat korban Dian sapaan akrabnya, baru berkenalan dengan tersangka di salah satu warung kopi Kedai 88 di Jalan Awikoen Tirta, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Awalnya, sepeda motor milik korban (Dian) dipinjam untuk mengantar temannya. Setelah dipinjami ternyata tersangka tidak mengembalikan. Tahu motornya tidak kembali, korban bertanya ke teman tersangka Mardi. Tapi, tidak ada jawaban.
Korban lalu mulai curiga beberapa jam sepeda motornya tidak dikembalikan. Tersangka yang sehari-hari sebagai pengangguran akhirnya dilaporkan ke Polsek Kebomas. Tak butuh lama, jajaran Polsek Kebomas mengungkap kasus ini.
Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4027 AF beserta STNK-nya.
Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Iptu Nur Sugeng membenarkan telah mengamankan beserta barang bukti. “Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang akan diberikan lebih dari lima tahun penjara,” tandasnya.
sumber : beritajatim