Kontrak Lapindo Kembali Diperpanjang, Korban Lumpur Sidoarjo Kecewa

616 views

Sidoarjo, JA-Pos News  – Pemerintah memberikan perpanjangan kontrak pada Lapindo Brantas Inc untuk mengelola lagi blok Brantas di Sidoarjo selama 20 tahun terhitung sejak 23 April 2020. Perpanjangan kontrak ini mendapat reaksi dari korban lumpur Sidoarjo yang belum mendapatkan ganti rugi.

“Kalau pihak Lapindo belum menyelesaikan proses ganti rugi ke korban lumpur, seharusnya ditunda dulu, perpanjangan tersebut,” kata Joni, satu korban lumpur dari kalangan pengusaha, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (7/8/2018).

Keputusan pemerintah memberi perpenjangan kontrak ke Lapindo dianggap Joni tidak tepat. Karena sampai saat ini masih banyak warga korban lumpur Sidoarjo yang belum diselesaikan proses ganti ruginya. Informasi yang didapat, ganti rugi yang belum dituntaskan ke pengusaha yang pabriknya ikut menjadi korban semburan lumpur sebanyak 34 perusahaan.

Dengan belum tuntasnya ganti rugi, seharusnya pemerintah mengkaji lagi perpanjangan kontrak terhadap Lapindo Brantas Inc. Korban lumpur berharap, pemerintah memihak kepada rakyat terlebih dahulu, karena masih ada warga atau pengusaha yang belum terselesaikan ganti ruginya.

“Di kelompok pengusaha masih ada sekitar 34 pengusaha yang belum terselesaikan proses ganti ruginya,senilai Rp 885 miliar,” jelas Joni.

Sementara itu salah satu kordinator warga korban lumpur H Patah mengatakan, dengan adanya perpanjangan kontrak tersebut warga korban lumpur yang hanti ruginya belum diselesaikan merasa kecewa. Karena masih ada ratusan berkas yang belum terselesaikan proses ganti rugi.

“Sebenarnya masih ada warga korban lumpur yang tercecer belum terselesaikan masalah proses ganti rugi termasuk pengusaha,” kata Patah saat dihubungi detikcom melalui telepon selulernya.

Patah menambahkan, jika pemerintah pusat memaksaan perpanjangan kontrak tersebut, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Namun pihaknya berharap berkas korban lumpur yang baru diserahkan ke Wantimpres segera ada solusi.

“Yang jelas warga merasa kecewa, seharusnya proses ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu, baru diperpanjang kontraknya,” jelas Patah.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan mengaku belum mempelajari isi perpanjangan kontrak Lapindo. Alasannya, kontyrak itu yang mengeluarkan pemerintah pusat. Sebabm Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanya memberi izin lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *