WN Bangladesh Dideportasi dan Dicekal
Kediri, JA – Pos News – Seorang WA Bangladesh, Miah Helal (28) terpaksa dideportasi petugas Imigrasi Kelas III Kediri. Dia diamankan petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) karena overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.
“Dia izin ke Indonesia dengan visa berkunjung, mengunjungi anak dan istrinya secara agama dan belum ada surat nikah, namun melebihi izin tinggal selama 75 hari dan melanggar peraturan dan perundangan. Jadi, terpaksa kami deportasi,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Rakha Surya Purnama kepada wartawan di kantornya, Jalan Bendungan Sutami Kota Kediri, Rabu (8/8/2018).
WN ini berhasil diamankan berdasarkan kinerja Tim Pora Kediri terdiri dari TNI-Polri dan pemerintah desa Kecamatan Papar.
“Tak hanya deportasi, dia juga akan kita masukkan daftar pencekalan pada WNA ini,” imbuh Rakha.
Dia menjelaskan saat ini pemantauan orang asing di wilayah hukumnya makin ketat. Apalagi ada tim pora tingkat kelurahan maupun kecamatan, dibantu TNI dan Polri.
“Alhamdulillah, tim pora kita sangat komunikatif. Di lapangan juga sangat cepat dalam berkoordinasi untuk melakukan tindakan,” tandas pria yang hobi bermain gitar.
Sementara informasi yang dihimpun detikcom, selama kurun waktu 8 bulan, Kantor Imigrasi klas III Kediri telah mendeportasi 5 WNA. Mereka dideportasi rata-rata melanggar ketentuan izin tinggal. Dari kelimanya, mereka berasal dari Malaysia, Thailand.
Dia menjelaskan tahun 2018, pihaknya menerima pengajuan penerbitan paspor sebanyak 2.306 orang dengan penolakan paspor sebanyak 519 orang dan penundaan permohonan TKI diduga Non Prosedural sebanyak 138 orang.
sumber : detik