758,37 gram sabu dan 407 butir pil ekstasi disita
Surabaya, JA-POS News – Dua pengedar sabu dibekuk. Sebanyak 758,37 gram sabu dan 407 butir pil ekstasi disita.
Kedua pengedar barang haram itu adalah Yuli Arinto (39), warga Jalan Rembang Utara dan Salahudin (24), warga Jalan Ikan Layur, Banyuwangi.
“Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna, anggota kemudian melakukan pengembangan. Tersangka kami amankan di rumahnya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).
Dari Yuli yang bekerja sebagai penjual burung, polisi mengamankan sabu seberat 647 gram dan 173 pil extacy.
“Dari tersangka Yuli dapat diamankan 5 kantong plastik dan 2 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 647 gram yang disimpan di sebuah koper yang disembunyikan di sebuah bengkel di dekat rumahnya,” kata Rudi.
Saat dimintai keterangan, Yuli mengaku telah mengirim sabu dan ekstasi ke seseorang di Banyuwangi. Setelah mendapatkan alamatnya, polisi meringkus Sholehudin di rumahnya di Banyuwangi.
“Dari tersangka di Banyuwangi, kami menemukan 111,73 gram sabu dan 234 butir pil ekstasi. Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan komisi Rp 15 juta untuk sekali kirim,” ungkap Rudi.
Rudi menambahkan kedua pengedar yang diamanakan dikendalikan napi jaringan Lapas Cipinang. “Peredaran narkoba tersebut dikendalikan di dalam lapas. Kami akan kembangkan kasus ini bersama dengan Kemenkum HAM,” tandas Rudi.
Dari perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Yuli mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan sabu yang dikirim mengunakan ekspedisi yang diangkut mengunakan kereta api dengan tujuan Ngagel Surabaya.
“Setiap kali pengiriman saya mendapatkan Rp 15 juta. Dan berjalan sudah enam bulan,” ungkap Yuli.
Sementara itu, Yuli juga mengedarkan barang-barang itu mengunakan jalur darat melalui ekspedisi. Terakhir, tertangkapnya Yuli usai mengirimkan sabu dan ekstasi ke salah satu pengedar yakni Salahuddin.
Yuli mengirimkan 111,73 gram sabu dan 234 butir pil ekstasi yang ia kirim melalui ekspedisi kereta api yang dikemas dengan menggunakan kemasan teh bertuliskan hurus cina.
Dari data yang dihimpun, Yuli mengaku setiap bulannya mendapatkan pasokan 4 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi dari seorang narapidana berinisal E yang kini mendekam di Lapas Cipinang.
Selama enam bulan menjadi pengedar, Yuli sudah mendapatkan pasokan 24 kilogram sabu dan 3.000 butir pil ekstasi.
“Benar, barang itu dikirim dari seorang narapidana narkoba di dalam Lapas melalui ekspedisi yang diangkut mengunakan kereta api,” kata Rudi.
Rudi mengatakan modus operandinya mereka mengunakan alat komunikasi, kemudian mereka kirim secara ranjau dan diambil oleh seorang kurir.
“Melalui telepon. Kemudian perintah lalu di ambil si A sekian kilogram kemudian diedarkan. Mereka juga sudah melakukan berulang kali,” tandas Rudi.
sumber : detik