Pelaku Curanmor dan Pengedar Sabu, di Ringkus Polresta Sidoarjo

410 views

Sidoarjo, JA-Pos News – Satnarkoba dan Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus Zainal Arifin (29) spesialis pelaku pencurian motor (curanmor) asal Bulu Sidokare Kecamatan Sidoarjo dan Takim pengedar sabu-sabu asal Desa Mori Trucuk Bojonegoro.

ZA ditangkap beberapa hari setelah pencurian dan sedang memasarkan motor bodong hasil curian di sebuah warnet di Kelurahan Lemahputro Kec. Sidoarjo. Selain ZA, petugas juga mengamankan TM pengedar sabu yang juga teman ZA.

Dari TKP penangkapan petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1,9 gram yang dikemas dalam 8 poket dan siap diedarkan ke pelanggan dan motor Honda Beat bodong tanpa kelengkapan surat.

ZA diamankan karena melakukan pencurian motor jenis Honda Vario Nopol W 3758 QV milik HY. Modus pencuriannya, ZA bersama J dan U yang kini DPO, naik motor boncengan 3.

Setiba di depan toko HY di Perum TNI AL blok M 1/15 Desa Karangtanjung Kec. Candi. Pelaku membeli rokok dan yang melayani isterinya HY. Saat isteri korban mengambilkan rokok dan memberikan kembalian, uangnya jatuh.

“Isteri korban mencari uang kembalian yang jatuh dibawah etalase. Sesudah uang ditemukan dan isteri HY kembali berdiri, ZA sudah tidak ada dan membawa lari motor korban yang kuncinya kondisi menempel,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris Selasa (14/8/2018)

Dia menambahkan, HY yang dengar teriakan ada maling dari isterinya, lansung keluar dan mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Dari pengembangan sesudah ditangkap, dari tangan ZA ditemukan beberapa motor tanpa dilengkapi surat surat sah atau hasil pencurian.

“ZA pernah melakukan curanmor di 5 TKP di Sidoarjo dan hasilnya dijual secara online. Sebagian motor tanpa surat-surat juga kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Harris dengan menyebut ZA dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menegaskan, dari hasil penangakapan ZA dan TM yang dalam kasus narkoba, TM hasil tes urinenya positif. Sedangkan ZA negatif tidak menggunakan narkoba namun motor yang dikendarainya hasil curian.

“Untuk kasus sabu-sabu yang dimiliki oleh TM, akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang dimiliki tersangka,” tegas Sugeng dengan menyebut TM akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : berita Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *