Puluhan Mahasiswa Hingga Masyarakat Demo Kejati Jatim
Surabaya, JA-Pos News – Puluhan mahasiswa hingga masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Madura (Gapura) dan Lingkar Studi Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jatim. Aksi ini menuntut penyelesaian kasus korupsi yang terjadi baik di Madura hingga Jatim.
“Kami menuntut keseriusan kejaksaan tinggi dalam mengurus kasus-kasus yang selama ini mandek (berhenti),” ujar Koordinator Aksi Abdul Razaq saat aksi di depan kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (14/8/2018).
Tak hanya itu, para pendemo asal Pamekasan ini juga menyoroti beberapa keanehan. Misalnya, ada beberapa kasus yang sudah SP3 dan telah ditetapkan tersangka, tapi anehnya kasus tersebut menguap.
“Ada beberapa kasus yang sudah SP3 padahal sudah menetapkan tersangka, namun seakan hilang. Keanehan yang sungguh berlipat,” kata Razaq.
Razaq mengatakan ada pula beberapa kasus yang telah dilaporkan namun tidak ditindak dan justru bocor kepada pelaku. Dia menduga ada pihak-pihak yang mencoba membocorkan hal ini.
“Adanya indikasi pembocoran terhadap laporan yang dibawa oleh pelapor terhadap terlapor yang seharusnya pembawa laporan tindak pidana korupsi dilindungi kerahasiaannya. Tetapi sering kali terlapor sudah mengetahui informasi tentang adanya laporan oleh teman-teman LSM dan masyarakat,” imbuhnya.
Razaq mendesak Kajati untuk menindak tegas oknum orang dalam yang telah melakukan praktek tersebut.
“Kami mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk mencopot dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan praktek kotor dalam ruang lingkup pelayanan publik yang berada di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Jatim,” tuntutnya.
Dia menyebut beberapa kasus yang hingga kini terkesan menguap dan belum rampung, yakni:
1. Dugaan penyimpangan dana hibah Dispora Pamekasan TA 2014 senilai 2 Miliar
2. Kasus Mark up pembelian pertokoan senilai CLM 7,5 Miliar
3. Dugaan penyimpangan DD dan ADD di seluruh desa
4. Kasus hilangnya beras bulog sebanyak 1,504 ton di Sub Drive XII Kabupaten Pamekasan Madura senilai 12 Miliar
5. Kasus Adhoc di Disdik Pamekasan TA 2008 senilai 1,9 Miliar
6. Kasus penghentian kasus PT SMP yang telah menetapkan tersangka Hasan Ali, yang diduga kerugian negara 16 Miliar
7. Tegakkan UU No 20 tahun 2001, tentang tindak pidana Lingkar korupsi, yang mana pelapor harus diberikan informasi paling lama 30 hari
8. Kasus pemotongan Dana hibah P2SEM yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD Jatim periode 2004-2009 dengan nilai bervariasi dari 2,5 sampai 31 miliar.
sumber : detik