43 narapidana di Rutan Kelas II Ponorogo mendapatkan remisi
Ponorogo, JA-Pos News – Sebanyak 43 narapidana di Rutan Kelas II Ponorogo mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi yang diberikan antara satu bulan hingga tiga bulan.
Pemberian remisi ini dilaksanakan bersamaan dalam upacara bendera yang digelar di halaman tengah Rutan Kelas II Ponorogo, Jumat (17/8/2018). Dalam upacara tersebut, sebanyak 300 narapidana dan pegawai rutan menjadi peserta. Jajaran Forkopimda juga tampak hadir sebagai tamu kehormatan.
Bertindak inspekstur upacara Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno. Usai penyerahan SK remisi kepada para napi penerima oleh petugas, Wabup Ponorogo menyerahkan cindera mata untuk napi kepada perwakilan napi.
Kepala Rutan Kelas II Ponorogo Hendro Susilo mengatakan, dalam peringatan kemerdekaan ke-73 RI ini, sebanyak 43 narapidana mendapatkan remisi.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada saudara-saudara kita narapidana. Jumlahnya ada 43 orang. Dari jumlah itu, ada tiga orang yang kemudian langsung bebas karena masa hukumannya memang tinggal sedikit, habis dengan adanya remisi,” ujarnya usai upacara.
Mereka yang bebas adalah narapidana atas nama Bambang Cahyono dengan kasus penggelapan, Candra Setyawan dengan kasus pencurian dan Putu Lie dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
sumber : beritajatim