Konsumsi Ganja Untuk Segarkan Pikiran, Satpam di Vonis 12 Tahun Penjara

614 views

Kediri, JA-Pos News – Seorang satpam pabrik di Kediri diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja. Tersangka adalah Nanang Setyo Mardiyono warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Tersangka diamankan petugas dari wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Tersangka usai mengambil ganja yang ia pesan melalui sistem ranjau. Ganja seberat 2,22 ons ini diletakkan kurir yang tak ia kenal di bawah papan reklame, kemudian diambil tersangka.

Menurut Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, pesanan barang haram seharga satu juta rupiah tersebut adalah kali ketiga dengan pemesanan hanya dilakukan melalui pesan singkat atau SMS. Tersangka mengaku, nekat konsumsi barang terlarang tersebut untuk menyegarkan pikiran.

“Tersangka kami amankan pada malam kemerdekaan setelah menerima informasi dari masyarakat. Selain barang bukti ganja ini, kami juga menyita satu unit sepeda motor, hanphone dan lembar bukti transaksi,” jelas AKBP Bunawar, Senin (20/8/2018).

Akibat perbuatannya, satpam pabrik ini dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka tencaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *