Modus Gandakan Uang Tetangga, Berujung Penjara
Banyuwangi, JA-POS News – Dua warga Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi melaporkan tetangganya sendiri, Haidori (45) karena ditipu puluhan juta Rupiah. Haidori mengaku dapat menggandakan uang mereka.
Sujono (42) dan Yayuk Ningsih (50), keduanya warga Jalan Kopral Talab blok VII Kelurahan Tukangkayu, melaporkan Haidori, warga Jalan Mayor Supono, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi Kota kepada pihak berwajib karena dugaan penipuan.
“Keduanya mengaku ditipu Haidori dengan modus bisa melipatgandakan uang mereka setelah melakukan ritual-ritual,” ujar AKP Ali Masduki, Kapolsek Kota Banyuwangi kepada detikcom, Selasa (21/8/2018).
Penipuan itu terjadi sejak 27 Juni lalu. Pelaku mendatangi rumah korban dan menjanjikan akan melipatgandakan uang pecahan Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu.
“Dengan ritual khusus pelaku mengaku bisa menggandakan uang 10 kali lipat. Kerugian korban mencapai Rp 13 juta lebih,” ungkap Ali.
Modusnya pun sama dengan penipuan pengganda uang lainnya. Korban diminta membeli kotak ajaib yang diklaim mampu menggandakan uang seharga Rp 9 juta.
Selanjutnya, kedua korban diminta untuk memasukkan uang ke dalam kotak itu. Kotak tersebut baru boleh dibuka setelah 30 hari. Keduanya mengaku memasukkan uang sebanyak Rp 4 juta lebih.
“Saat dibuka ternyata hanya ada uang Rp 50 ribu dan bunga kering. Ada juga sajadah warna hijau juga kita amankan sebagai barang bukti,” tambah Ali.
Setelah mendapat laporan kedua korban, sejumlah aparat kepolisian pun bergerak menuju rumah tersangka.
Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek kota Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita tangkap tanpa ada perlawanan,” pungkas Ali.
sumber : detik