2 WN Aljazair Diamankan, Sengaja Datang ke Surabaya untuk Mencuri
Surabaya, JA-POS News – Dua Warga Negara (WN) Aljazair diamankan di sebuah mal di Surabaya. Dua warga negara asing itu kedapatan mencuri pakaian dan sepatu.
Mereka adalah Buadjaja Abdelhafid (24) dan Berkan Samir Berkan (30). Keduanya diketahui tinggal di Jakarta dan datang ke Surabaya hanya untuk melakukan aksinya.
“Security mal melaporkan ada aksi pencurian di sana. Kemudian kami mengamankan,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).
Bima mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku ialah berpura-pura mencoba pakaian dan sepatu di kamar ganti di salah satu tenan mal.
“Keduanya mencoba barang-barang yang dipilih. Kemudian di kamar ganti dimasukkan ke tas yang sudah dimodifikasi khusus dengan mengunakan aluminium foil agar tidak terdeteksi sensor detektor di dalam tenan tersebut,” ungkap Bima.
Namun, aksi mereka tepergok oleh security yang sejak awal memang sudah memantau aksi mereka. Usai keluar kamar ganti, kedua WNA itu diamankan pihak security. Mereka segera dibawa ke kantor polisi oleh polisi yang segera datang saat dihubungi.
Bima menjelaskan kedua WNA mencuri di dua tenan di Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Yang pertama di tenan Zahra yang berada di TP 3 lantai 1 dan yang kedua di TP 6 lantai 1 pada tenan H&M.
“Barang-barang yang kami amankan 3 pasang sepatu merk Zahra beserta pengamananya, 2 sepatu merk H&M, 3 potong sweater ladies merk H&M, dan beberapa pasang sepatu dan baju anak merk H&M,” ungka Bima.
Dari pengakuan salah satu pelaku, mereka datang dari Jakarta menginap di salah satu apartemen. Kemudian mereka datang ke Surabaya dengan naik bus turun di Terminal Purabaya. Bima juga menyebutkan bahwa salah satu dari mereka pernah tersandung kasus yang sama di Jakarta dua bulan lalu.
“Salah satu dari mereka pernah kena kasus yang sama di Jakarta. Mereka mengincar barang-barang branded dan rencanya mau dijual kembali,” tandas Bima.
Dari kejahatan yang mereka lakukan, mereka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana 7 tahun penjara.
sumber : detik