Napi Lapas Jember Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

569 views
Jember, JA-POS News – Seorang narapidana (napi) lapas kelas 2 A Jember ditemukan tewas di kamar bloknya. Rahmad Andita (31) ditemukan tewas dengan luka tusuk di perut hingga tembus lambung.
 
“Bahwa benar ada warga binaan ditemukan meninggal dunia tadi pagi atas nama RA (Rahmad Andita) alias Mat Tawon,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (24/8/2018) petang.
 
Menurut Kusworo, sekitar pukul 06.00 WIB pihaknya mendapat laporan dari pihak lapas bahwa ada warga binaan yang meninggal dunia. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket reskrim Polres Jember langsung mendatangi lokasi.
 
“Petugas reskrim mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan kejadian yang sebenarnya,” terangnya.
 
Kusworo juga memastikan bahwa peristiwa itu bukan sebuah kerusuhan. Masih belum diketahui kejadian yang sesungguhnya yang membuat korban meninggal dunia.
 
“Jadi bukan kerusuhan, namun tidak diketahui, tiba-tiba tadi pagi ada yang meninggal dunia dan berkaitan untuk membuat terang suatu perkara, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
 
Ayah Rahmad Andita, M.Riyadi mengaku dihubungi pihak lapas pagi tadi yang memberitahu sang anak meninggal dunia dan berada di RSD dr Soebandi Jember. Dia sempat bertanya kenapa putranya tewas. Sebab sebelumnya sang anak baik-baik saja.
 
“Saat saya tanya penyebabnya, petugas hanya menjawab ada luka lebam dan tusukan di bagian lambung. Tidak dijelaskan apa yang terjadi,” kata Riyadi.
 
Pria ini berharap polisi bisa segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi hingga menyebabkan anaknya meninggal. Jika memang ada unsur kekerasan, Riyadi berharap pelakunya segera ditangkap.
 
“Semoga secepatnya bisa terungkap apa sebenarnya yang terjadi. Kalau memang anak saya dianiaya atau dibunuh, semoga pelakunya bisa mendapat hukuman setimpal,” harapnya.
 
Informasi yang diterima detikcom menyebutkan, Rahmad Andita menghuni lapas Jember terkait kasus perusakan dan penganiayaan. Pada 14 November 2017, warga Dusun Krajan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari itu divonis 16 bulan penjara.
 
Selama ditahan di lapas, Rahmad Andita menempati blok B 2A. Rahmad menempati blok itu bersama 73 orang napi lainnya. 
 
sumber : detik 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *