Motif Dari Pembunuhan Napi Lapas Jember Yang Dianiaya 8 Teman Sel

360 views

Jember, JA-Pos News – Misteri kematian napi lapas kelas 2A Jember, Rahmad Andita (31), akhirnya terungkap. Penghuni kamar nomor 2B (Sebelumnya ditulis 2A) blok B itu tewas setelah dianiaya 8 rekannya.

“Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam kita berhasil mengungkap dan kita amankan 8 tersangka,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolres Jember, Minggu (26/8/2018).

Rahmad Andita ditemukan tewas di kamarnya, Jumat (24/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, di tubuh korban terdapat lebam dan bekas cekikan di leher. Atas kejadian tersebut, sebanyak 47 napi rekan sekamar korban menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember.

“Berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan para saksi, hari itu juga pada pukul 16.00 WIB kita mendapatkan 6 tersangka. Dan malamnya, pada pukul 21.00 WIB berkembang menjadi 8 tersangka,” terang kapolres.

Para tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jember itu, masing-masing Umar Said, Fajar Suwito, Buyono, Muhammad Ibrohim, Agus Sujarwo, Rosis Hamidi, Kiki Hidayat dan Zainudin. Kesemuanya merupakan napi penghuni kamar 2B blok B.

Ada pun penganiayaannya, menurut kapolres, terjadi, Kamis (23/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya di kamar yang selama ini ditempati korban dan para tersangka.

“Empat tersangka memegangi korban dan yang lainnya melakukan penganiayaan,” katanya.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dan membekap mulut dan hidung korban. Akibatnya, terdapat luka, bahkan tulang rusuk korban patah.

“Agar korban tidak melawan dan berteriak, ada tersangka yang memiting dan mencekik korban dari belakang. Mulut dan hidung korban juga dibekap dengan bantal, hingga akhirnya korban tewas,” tambahnya.

Soal latar belakang penganiayaan, sebab korban dianggap sebagai spionase atau mata-mata petugas lapas. Selain itu, korban juga dianggap arogan. “Korban ini juga dianggap sering berhutang dan tidak mau membayar,” tambah Kusworo.

Atas perbuatan para tersangka ini, sambung kapolres, mereka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. “Juga kita jerat dengan ancaman lebih subsider yakni pasal 338 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya cincin akik, kain sarung, sebuah bantal, pakaian korban dan celana jeans biru milik korban yang terdapat bercak darah.

Seorang napi Lapas Jember ditemukan tewas di kamar bloknya. Rahmad Andita (31) merupakan napi kasus perusakan dan penganiayaan.

Pada 14 November 2017, warga Dusun Krajan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, divonis 16 bulan penjara. Selama ditahan di lapas, Rahmad Andita menempati blok B 2A. Rahmad menempati blok itu bersama 73 orang napi lainnya.

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *