Sidang Gugatan Warga Dolly Dilanjutkan, Setelah Gagal Mediasi
Surabaya, JA-Pos News – Mediasi yang dilakukan warga eks lokalisasi Dolly dengan Pemkot Surabaya tidak menemukan titik temu hingga akhirnya persidangan gugatan class action inipun berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/8/2018).
Proses mediasi sebenarnya sudah dilakukan warga dan pemkot lebih dari sebulan lalu. Namun, ternyata proses mediasi tak menemui titik temu atau belum ada kesepakatan, sehingga berlanjut pada sidang perdana gugatan class action dari 130an warga. “Kami hanya ingin menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara,” kata Wahyudiono, tim kuasa hukum warga Jarak-Dolly.
Dalam sidang perdana gugatan itu, tim kuasa hukum warga sebenarnya ingin langsung membacakan gugatan itu. Namun majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko menilai bahwa perlu ada penetapan, dimana gugatan class action ini layak atau tidak. “Kami akan mempelajari dulu dan membuat penetapan,” kata Dwi Winarko.
Ini sempat diprotes tim kuasa hukum warga, dimana dalam hukum acara tak ditentukan bahwa harus ada penetapan gugatan. Namun majelis hakim berpendapat berbeda, dimana untuk gugatan class action ini perlu ditelaah dan penetapan. “Makanya, kami harus melihat bagaimana persyaratannya. Keputusan penetapan gugatan ini lanjut atau tidak, pada minggu depan,” papar Dwi Winarko.
Sedangkan tergugat Pemkot Surabaya dan Satpol PP yang diwakili kuasa hukumnya, Fajar Fanani, belum bisa berkomentar banyak terkait sidang perdana gugatan ini. “Yang pasti, kami siap menghadapi gugatan class action ini,” pungkasnya.
sumber : beritajatim