Edarkan Sabu Sambil Bawa Celurit, 2 Warga Sumenep di Cekal

327 views

Sumenep, JA-POS News – Dua warga Kabupaten Sumenep, masing-masing berinisial M (40) dan AG (43), keduanya warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, dibekuk aparat kepolisian karena membawa narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam).

“Kedua tersangka ditangkap saat berboncengan naik sepeda motor, melintas di pinggir Sungai Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Selasa (28/08/2018).

Dalam rilis humas Polres Sumenep yang diterima redaksi beritajatim.com, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua tersangka diduga sering mengedarkan dan bertransaksi sabu sambil membawa senjata tajam.

Anggota pun melakukan penyelidikan, dan didapati informasi bahwa tersangka akan melintas di pinggir sungai Tambaagung. Ketika kedua tersangka melintas, langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan. Ternyata benar, dari tersangka M disita satu pocket/ kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,32 gram, yang dibungkus sobekan kertas.

“Selain itu juga didapati 1 plastik klip kecil berisi 4 plastik klip kecil diduga terdapat sisa sabu,” ungkapnya.

Dari penggeledehan, kedua tersangka selain membawa sabu juga didapati membawa dua senjata tajam jenis celurit. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Agus.

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *