2 Kurir Asal Sidoarjo di Bekuk Saat Antar Sabu 15,29 Gram

660 views

Mojokerto, JA-POS News  – Dari hasil pemeriksaan sementara anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, dua pemuda asal Kabupaten Sidoarjo yang diamankan anggota Satlantas Polres Mojokerto pada Sabtu (1/9/2018) malam merupakan kurir. Keduanya hendak mengantar narkoba jenis sabu seberat 15,29 gram ke Kediri.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari mengatakan, kedua pelaku diamankan saat melintas di By Pass Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mengendarai sepeda motor Mega Pro nopol W 2944 SW tak berstandar baru mengambil sabu ranjauan di wilayah Sidoarjo.

“Dari hasil pemeriksaan petuga, keduanya mengaku menjadi kurir antar wilayah dari seorang napi. Keduanya mengambil ranjauan sabu di wilayah Sidoarjo yang rencananya akan dikirim ke wilayah Kediri,” ungkapnya, Senin (3/9/2018).

Masih kata Kasat, dari pemeriksaan sementara, keduanya merupakan pemain lama sebagai kurir antar wilayah. Keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Sidoarjo berinisial JS, yang saat ini berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.

Hingga kini, petugas masih terus melakukan pengembangan dan berusaha mengkonfirmasi kebenaran pengendali narkoba yang berada di balik lapas Madiun. Kedua pelaku yakni Heru Prakoso (24) asal jalan Raya Yosudarso Gang 2, Desa Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Serta Fatwa Gumelar (18) asal Desa Sidomukti 1 no 12 Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dalam kemasan plastik klip bertuliskan 15,29 gram sabu, uang tunai Rp500 ribu, cas handphone, dompet berisi kartu ATM serta satu buah motor Mega Pro nopol W 2944 SW.

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *